Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung/mahkamahagung.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di internal Mahkamah Agung (MA) yang turut menerima uang suap terkait penanganan perkara.

Atas dugaan itu Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait pada hari Senin (16/1).

“Para saksi didalami pula adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Riris Riska Diana (wiraswasta); Hardianko (karyawan swasta); Naila Fitri (karyawan swasta); Tri Mulyani (Staf Sekretariat MA); Fenny Lunardi (swasta); dan Teguh Sukarno (pensiunan).

Materi pemeriksaan diantaranya perihal dugaan aliran uang suap yang diterima tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka SD [Sudrajad Dimyati] dan tersangka GS [Gazalba Saleh] sebagai hakim agung melalui perantaraan tersangka DY [Desy Yustria] dkk dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT [Heryanto Tanaka],” ucap Ali.

Hingga kini KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA. KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya.

Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW). Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA.

Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut. (Arie Dwi Satrio)

KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. [PAR]