Jakarta – Juru Bicara (jubir) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Qoumas, Anna Hasbie mengatakan pihaknya memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait pembagian kuota haji saat Yaqut Qoumas yang akrab dipanggil Gus Yakut menjabat sebagai Menag periode 2020-2024.
”jadi hari ini Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan kuota haji 2024,” kata Anna saat ditemui di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (9/8).
Menurut Anna kedatangan Gus Yaqut ini menjadi itikad baik sebagai warga negara yang menaati hukum.
Anna juga menegaskan maksud dari kedatangan Gus Yaqut untuk memberikan penjelasan kepada KPK mengenai proses pembagian kuota haji karena pembagian kuota haji tersebut menurutnya menjadi hal yang cukup rumit.
”Di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi, karena pembagian kuota itu hal yang cukup rumit,” jelasnya.
Terkait berkas yang dibawa, Anna menjelaskan Gus Yaqut hanya membawa Surat Keputusan Jabatan (SKJ) sebagai Menteri.
”Berkas yang dibawa SKJ aja,” tuturnya.
Sebelumnya KPK pada tanggal 20 Juni 2025 telah memanggil dan mengundang sejumlah pihak terkait korupsi kuota dana haji khusus.
Perkara ini bermula saat pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji pada tahun 2023. Tambahan kuota haji ini diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo saat itu dengan Pemerintah Arab Saudi, hasilnya Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Dalam aturannya pembagian kuota tersebut seharusnya 92% digunakan untuk kuota reguler dan sisanya digunakan untuk kuota haji khusus. Namun dalam penerapannya berbeda dengan ketentuan tersebut sehingga KPK mengindikasikan ada potensi perbuatan melawan hukum. Hal ini yang menjadi duduk perkara pemanggilan pemanggilannya.
Dalam penerapannya, dari 20 ribu kuota haji yang diberikan kementerian terkait membagi dua yakni 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
KPK meminta klarifikasi dari pihak travel haji mengenai adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji tersebut.
”Kemudian nanti kita sedang mendalami ada aliran dana dan lain-lain kesananya. Jadi tidak gratis mendapatkan kuota haji tambahan itu. Khusus untuk yang kuota khusus,” kata plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [IQT]
KPK Dalami Aliran Dana Kuota Haji, Gus Yaqut Dimintai Klarifikasi




