Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Jepara Ahmad Marzuki pada Selasa (4/12). Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap terhadap hakim atas putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, pihaknya menduga ikut cawe-cawe dalam kasus itu. Tujuannya untuk memengaruhi putusan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Jateng pada 2017.
“Diduga Ahmad Marzuki memberi dana kepada hakim,” kata Agus seperti dikutip kompas.com pada Selasa (4/12).
PN Semarang pada November 2017 pernah mengeluarkan putusan membatalkan status tersangka korupsi atas nama Ahmad Marzuki. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Ahmad Marzuki sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara pada 2011 hingga 2012.
Tak terima dengan penetapannya itu, Ahmad Marzuki mengajukan praperadilan. Putusan hakim PN Semarang membatalkan penetapan tersangka itu yang dinilai tidak sah karena tidak memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti permulaan yang digunakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak cukup kuat.
Adapun 2 alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan bukti surat. Bahwa bukti tersebut tidak mencukupi untuk dijadikan dasar penetapan tersangka. Alat bukti disebut belum dapat menggambarkan perbuatan pidana atas nama Ahmad Marzuki. Karena itu, hakim memutus membatalkan semua surat yang timbul dari penetapan tersangka itu.
Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 16 Juni 2016. Karena tidak menemukan alat bukti, Kejaksaan lalu menerbitkan SP3. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan SP3 itu. Hasilnya, hakim mengabulkan permohonan MAKI.
Hakim lantas memerintahkan penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkan Ahmad Marzuki kembali sebagai tersangka pada 26 Juli 2017. Setelah penetapan itu, giliran Ahmad Marzuki mempraperadilankan penetapannya sebagai tersangka dan hasilnya permohonannya dikabulkan walau diduga dengan menyuap hakim. [KRG]