Koran Sulindo – Sopir kecelakaan mobil yang membuat Ketua DPR Setya Novanto mengalami luka-luka telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Ia disangkakan lalai sehingga membuat orang lain menjadi terluka.
Sopir itu lalu dikenal sebagai Hilman Mattauch, kontributor Metro TV. Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menjelaskan apa hubungan Novanto dan Hilman. Yang pasti Hilman adalah sosok yang mengemudikan mobil yang ditumpangi Novanto.
Setelah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut bersuara mengenai Hilman. Lembaga anti-korupsi ini bahkan merencanakan akan memeriksa Hilman berkaitan dengan Novanto yang kini tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Untuk itu, kata juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Jika dibutuhkan penjelasan mengenai keberadaan Novanto yang sempat raib ditelan bumi, KPK akan memeriksa Hilman.
“Namun, penyidik harus memastikn apakah memanggil Hilman sebagai saksi relevan dengan penanganan korupsi e-KTP,” tutur Febri seperti dikutip CNN Indonesia pada Jumat (17/11).
Febri menuturkan, KPK harus benar-benar punya strategi dan upaya penanganan perkara. Jika memang terbukti melindungi Novanto, maka seseorang bisa dipidana karena menghalang-halangi proses penyidikan.
Karena itu, kata Febri, KPK mengimbau semua pihak agar tidak melindungi tersangka atau hal lain yang berpengaruh dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka yang menghalangi proses hukum bisa kena pidana tiga tahun hingga 12 tahun penjara.
Selain sebagai sopir mobil yang ditumpangi Novanto, Hilman adalah kontributor Metro TV. Mobil yang disopiri Hilman itu lalu mengalami kecelakaan pada Rabu malam sehingga Novanto harus terbaring di rumah sakit. [KRG]