Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberian Rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dari Kemenkumham.
”Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk tindak lanjut yang KPK harus lakukan terkait dengan para pihak yang sudah di tetapkan sebagai tersangka yang sedang di persidangan dan sudah diputus bersalah pada tanggal 20 November 2025 kemarin,”kata Budi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Rabu (26/11).
Sementara itu ketiga tersangka yang mendapatkan rehabilitasi yakni mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masih berada di rumah tahanan KPK.
“Saat ini para pihak masih di rutan KPK sehingga kami masih menunggu surat tersebut sehingga bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” ucap Budi.
Budi juga menjelaskan pihaknya sampai saat ini belum menerima dokumen surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah sehingga pihaknya belum bisa menindaklanjuti.
KPK kata Budi, akan menunggu surat keputusan rehabilitasi sebagai dasar langkah KPK untuk mengeluarkan ketiga tersangka. Budi juga mengatakan ketika surat keputusan sudah diterima akan ada proses administrasi yang harus diselesaikan.
”Tentu nanti ada beberapa proses administrasi yang akan dilakukan dan nanti kita, kalau memang itu surat keputusan rehabilitasi itu sudah kami terima itu kemudian sebagai dasar KPK menindaklanjuti apakah kemudian mengeluarkan yang bersangkutan yang sedang di tahan saat ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, (JN) oleh PT ASDP. Vonis yang diterima Ira Puspita ramai diperbincangkan publik karena dianggap banyak kejanggalan.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian pada selasa 25 November 2025, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya yang disampaikan melalui wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Presiden.
“Alhamdulillah pada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco. [IQT]




