Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dua kali meminta salinan berkas ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra.
Salinan berkas dan dokumen itu diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra tersebut.
“Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut baik dari Bareskrim maupun Kejagung tetapi hingga saat ini belum kami peroleh,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/11).
Berkas dan dokumen-dokumen tersebut, kata Nawawi diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah oleh KPK.
Adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan, lanjut Nawawi, untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
“Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh,” ujar Nawawi.
Sebagaimana Perpres nomor 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.
“Bukan KPK yang minta dihargai tetapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itu lah yang harus dihargai semua pihak,” kata Nawawi. [WIS]