KPK Belum Simpulkan Pelaporan Pimpinan KPK ke Polisi sebagai Kriminalisasi

Ilustrasi

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyimpulkan adan kriminalisasi dalam pelaporan dua orang pimpinan KPK,  Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga melakukan pemalsuan surat.

“Tetapi kalau itu kemudian menjadi diskusi di publik tentu itu patut dicermati lebih lanjut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (9/11), seperti dikutip antaranews.com.

KPK berpegang pada Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dari perkara yang lain.

Menurut Febri, KPK menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri tersebut pada Rabu (8/11) sore.

Soal adanya SPDP itu, Febri mengatakan KPK memang mempunyai sejarah yang tidak cukup bagus dalam soal pemberhentian pimpinan di tengah jalan.

“Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi,” kata Febri.

Bareskrim

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP untuk Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dilaporkan Ketua DPR RI, Setya Novanto atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum Setnov pada 9 Oktober 2017 lalu, langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Penyidik kemudian meningkatkan ke penyidikan pada Selasa (7/11) kemarin. Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017 ditandatangani oleh Direktur Tipidum, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

“Ini sudah ada SPDP diduga dilakukan siapa bisa dilihat sendiri (Agus dan Saut). Jadi SPDP sudah diserahkan kepada kuningan (KPK) juga, jadi mereka sudah tahu,” kata kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, kepada koransulindo.com,  di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)

Keduanya diduga memalsukan surat ke Imigrasi terkait pencekalan, SPDP dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kliennya terkait kasus korupsi e-KTP.

“Bukan pencegahan saja dan semua surat itu banyak tidak benar karena saya yakin penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti otentik semua,” kata Fredrich. [YMA/DAS]