Koran Sulindo – Tudingan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang menyebut adanya kebusukan dan pembusukan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap angin lalu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah sering dituding berbagai macam oleh pihak-pihak yang tersandung perkara korupsi. Menurutnya, tudingan pihak-pihak tersebut, termasuk Amien Rais yang disebut menerima aliran dana terkait perkara dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tersebut, tidak penting bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“KPK sudah sering dituding oleh pihak tertentu yang disebutkan dalam dakwan dan tuntutan. Tudingan itu tidak penting,” tegas Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).
Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum KPK tak akan sembarangan menyebut nama seseorang dalam proses persidangan. Termasuk terkait nama Amien dan Sutrisno Bachir dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Menurutnya, KPK dipastikan tak akan menyebutkan nama pihak-pihak tertentu, sebelum memiliki bukti.
“Kita tunggu semua proses pembuktian di persidangan,” katanya.
KPK akan terus bekerja, termasuk membuktikan adanya aliran dana ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais.
“KPK akan terus bekerja dengan bukti yang dimiliki dan dimunculkan dalam persidangan. Untuk Sutrisno, Amien Rais, ada nama lain yang sudah kami uraikan kami fokus pembuktian,” kata Febri.
Sebelumnya, Amien Rais usai menemui Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada awak media menuding KPK menjadi lembaga yang busuk. Amien menilai, KPK sangat diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum.
“Saya merasa dari masa ke masa KPK itu hebat, tapi semakin busuk,” kata mantan Ketua MPR itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/5) dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari, JPU KPK, Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
Nama Amien disebut menerima enam kali transfer masing-masing sebesar Rp 100 juta pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007.
Mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana sebesar Rp 250 juta dari kasus korupsi ini pada 26 Desember 2006.
Berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti Fadilah terhadap PAN. Mengingat, dari hasil rekomendasi Muhammadiyah, Siti Fadilah diangkat sebagai Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. [CHA]