Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).(Irfan Kamil) - Kompas
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).(Irfan Kamil) - Kompas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengenai dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep selaku putra Presiden Jokowi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, memastikan KPK akan melakukan tindak lanjut atas adanya laporan tersebut. “KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (10/1).

Langkah verifikasi, menurut Ali, penting dilakukan guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi juga dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.

“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang oleh pengajar di UNJ, Ubedilah Badrun atas perkara relasi bisnis antara kedua putra Jokowi tersebut dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1).

Menurut dia pada 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM. Ubedilah menyampaikan bahwa penanganan kasus pidana tidak berjalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp78,5 miliar.

Ubedilah menyatakan dugaan KKN yang melibatkan dua putra Jokowi dan anak petinggi PT SM berinisial AP terlihat jelas karena ada suntikan modal puluhan miliar Rupiah dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Patut diduga telah terjadi KKN antara Grup SM dengan anak-anak Presiden yang dampaknya secara langsung telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak Presiden,” katanya menjelaskan.

Saat dikonfirmasi Gibran menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan itu kepada KPK. Ia mengaku siap memberikan keterangan apabila diperlukan KPK.

“Dicek saja, kalau ada yang salah, ya, silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja),” ungkap Gibran. [PAR]