Sulindomedia – Mulai 1 April mendatang, Pemerintah Kota Yogya menerapkan Kawasan tanpa Rokok (KTR). Ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok.

Tempat-tempat yang bebas dari asap rokok tersebut antara lain pusat pelayanan kesehatan dan pusat belajar-mengajar. Nantinya, aturan tersebut secara bertahap akan diterapkan di tempat bermain anak, tempat ibadah, pusat sarana olahraga, angkutan umum, dan tempat kerja.

“Tapi bukan berarti para perokok dilarang merokok sama sekali di tempat kerja. Masih diperbolehkan merokok, namun di tempat yang khusus,” ujar Sekda Kota Yogya, Titik Sulastri, Jumat kemarin (4/3/2016).

Menurut Titik, tujuan penetapan KTR untuk memberikan perlindungan masyarakat  terhadap bahaya asap rokok, yakni memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogya, Fita Yulia Kisworini, menjelaskan tentang bahaya rokok. Menurut dia,  ada 4.000 jenis racun yang terkandung dalam satu batang rokok dan ini yang menyebabkan berbagai penyakit, termasuk kanker. “Zat racun yang keluar bersama asap rokok tersebut menempel di dinding dan mampu bertahan 4-6 jam, walaupun perokoknya sudah pergi. Inilah yang kemudian bisa terhirup oleh orang yang tak merokok,” ujarnya.

Diinformasikan, di Kota Yogya, lima penyebab kematian terbesar adalah sumbatan pada pembuluh darah jantung,stroke, hipertensi primer, diabetes melitus, dan gagal jantung. “Kelimanya terkait dengan perilaku konsumsi rokok,” ungkapnya lagi.

Sebuah survei yang pernah dilakukan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) pada 2010 menunjukkan, 53% rumah tangga di DIY memiliki angggota keluarga yang merokok. Rata-rata, rokok yang diisap per harinya minimal 10 batang.

Survei yang mengambil sampel 2.000 responden di 15 kampung di Yogyakarta juga menyebutkan, sebanyak 88% lebih laki-laki merokok dalam rumah yang terdapat oerempuan dan anak-anak. “Minimal empat batang rokok diisap laki-laki di dalam rumah,” kata peneliti Pusat Kajian Bioetika FK UGM Retna Siwi Patmawati.

Terkait dengan hasil survei tersebut, pada 2010 juga diluncurkan pilot project untuk program Rumah Sehat Bebas Rokok. Ada 15 rukun warga di Kota Yogyakarta, seperti di Pakuncen, Mujamuju, Gunungketur, dan Suryowijayan, yang dilibatkan dalam proyek tersebut. Gerakan pada program tersebut untuk membiasakan para perokok aktif agar tidak merokok di dalam rumah, di dalam pertemuan, di depan ibu hamil, dan di depan anak-anak. [YUK/PUR]