Korupsi, Mantan PM Pakistan Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pakistan menghukum mantan Perdana Menteri (PM) Nawaz Sharif 10 tahun penjara. Dalam sidang tanpa dihadiri Sharif, pengadilan menyebut ia bersalah terkait kepemilikan 4 apartemen di kawasan Park Lane, London. Juga didenda US$ 10,5 juta.

Pengacara Sharif mengatakan, putusan itu tentu saja menjadi pukulan terhadap Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) menjelang pemilihan umum 25 Juli nanti. Partai oposisi berperan aktif mendorong pengadilan untuk menghukum Sharif.

Adalah Imran Khan, pimpinan partai opisis yang aktif mempertanyakan efektivitas keputusan itu. Pasalnya, Sharif kini sedang berada di London menemani istrinya yang sedang menjalani pengobatan kanker. Pertanyaannya, kata Khan, mantan atlet kriket itu, mungkinkah Khan kembali, terlebih tidak ada perjanjian ekstradisi antara Pakistan dan Inggris.

Sharif terguling dari jabatannya pada tahun lalu menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyebut Sharif terlibat korupsi dan dilarang berpolitik seumur hidup. Namun, ia tetap menjadi simbol dan tokoh kuat bagi partainya PML-N yang berkuasa.

Seperti yang dilaporkan Straits Times, menanggapi putusan itu, Sharif menuduh putusan itu sebagai konspirasi militer yang telah memerintah Pakistan selama kurang lebih 70 tahun. “Hukuman itu tidak dapat menghentikan perjuangan saya,” kata Sharif dalam keterangan resminya di London pada Jumat (6/7).

Ia juga berjanji akan menghadapi putusan itu setelah berbicara dengan istrinya. Kepada para pendukungnya, ia mengimbau untuk tetap memilih PML-N dalam pemilu yang akan digelar pada akhir bulan Juli nanti.

Putusan tersebut memicu protes kecil di depan pengadilan Islamabad dan beberapa kota di Pakistan termasuk Multan di Punjab, basis pendukung Sharif. Shahbaz Sharif, saudaranya menyatakan, PML-N menolak putusan itu.

Sedangkan pemimpin opisisi, Khan menyambut gembira putusan itu ketika sedang berkampanye di Lembah Swat di barat laut Pakistan. Orang Pakistan, demikian Khan, harus mengucap syukur atas putusan itu dan sebagai langkah awal menuju Pakistan baru. Perampok tidak bisa lagi menguasai parlemen tapi tempatnya adalah penjara.

Pengacara Sharif menyebutkan, Sharif juga didenda Sekitar US$ 10 juta dan pengadilan memerintahkan untuk menyita asetnya di London. Menurut Transparency International, pihak berwenang Inggris juga bertanggung jawab untuk menyelidiki status properti tersebut.

Jika properti Sharif terbukti dibeli dari uang korupsi, maka aparat penegak hukum bisa menyita aset tersebut. [KRG]