Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) bersama Agun Gunandjar (anggota DPR dari Golkar) dan Agus Martowardojo menjadi saksi kasus korupsi e-KTP [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Para saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sebagian besar merupakan mantan anggota Komisi II DPR membantah menerima uang dari proyek itu. Mereka antara lain Miryam S Haryani, Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar Sudarsa.

Miryam, misalnya, kendati dikonfrontir dan video pemeriksaan atas dirinya diputar dalam persidangan, ia berkeras mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tetap pada keputusan mencabut semua BAP Yang Mulia,” kata Miryam sebelum mengakhiri kesaksiannya dalam persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/3).

Konfrontir dan pemutaran video terpaksa dilakukan lantaran Miryam mengaku mengalami tekanan ketika diperiksa penyidik KPK. Penyidik membantah pengakuan Miryam. Bantahan terhadap pengakuan Miryam itu juga dilakukan lewat pemutaran video pemeriksaannya beberapa waktu lalu. Dalam video menjadi jelas, Miryam sama sekali tak mengalami tekanan. Bahkan pemeriksaan itu terkesan santai karena ia bisa cekikikan bersama penyidik.

Dalam video itu pula Miryam mengakui menerima aliran dana dari proyek e-KTP dan juga anggota Komisi II lainnya. Ia ingat menerima sebanyak dua kali yaitu yakni 100 dan 200 tanpa merinci jumlah pastinya. Setelah menjelaskan itu, Miryam tertawa.

Menanggapi video dan keterangan penyidik, Miryam tetap bertahan atas keterangannya sebelumnya. Melihat sikap Miryam itu, jaksa dan hakim hampir kehilangan kesabaran. Ia bahkan berkali-kali diperingatkan agar tidak berbohong dalam persidangan. Namun, Miryam bergeming.

Ganjar Usul agar Dibagi-bagikan
Setelah Miryam, giliran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadojo dihadirkan sebagai saksi. Seperti Miryam, ketiganya menolak terlibat dalam proyek e-KTP.

Ganjar, misalnya, memang mengakui bahwa ia pernah berkali-kali menerima tawaran uang dari almarhumah Mustokoweni Murdi, mantan Koordinator Badan Anggaran Komisi II. Ia akan tetapi menolak tawaran Mustokoweni. “Saya ditawari lebih dari sekali. Saya bilang nggak usah. Saya sudah cukup. Saya juga pernah terima tas kecil dari seseorang yang tidak saya kenal. Saya pikir isinya buku tapi bukan,” kata Ganjar.

Mendengar jawaban Ganjar itu, hakim tertarik mendalaminya terutama setelah menolak tawaran dari Mustokoweni. Menurut hakim, mengapa setelah menolak tawaran itu, Ganjar justru menyarankan kepada Mustokoweni untuk membagi-bagikan kepada orang lain. Mengapa sebagai anggota DPR, Ganjar tidak berusaha untuk mencegah kerugian negara?

Mendengar pertanyaan ini Ganjar sempat tercekat. Beberapa detik ia terdiam. Ia akan tetapi berusaha menguasai situasi. Kepada hakim ia mengaku tidak memikirkan soal itu. Ganjar hanya ingin tidak menerima uang. Itu saja, kata Ganjar.

Hakim juga mempertanyakan pertemuan Ganjar dan Setya Novanto di Bali pada 2011. Dalam pertemuan itu, Novanto sempat mempertanyakan perkembangan proyek e-KTP kepada Ganjar. Lalu, Novanto mengingatkan Ganjar agar tidak galak-galak soal itu.

Menjawab pertanyaan hakim itu, Ganjar mengatakan tidak mengetahui maksud Novanto terutama soal galak. Akan tetapi, selama pembahasan e-KTP, ia memang kerap bersuara kritis terutama ketika uji petik terhadap proyek tersebut. Dalam BAP itu, Ganjar mengakhiri pembicaraannya dengan Novanto dengan mengatakan: “Oo begitu ya, saya tidak ada urusan.”

Seperti Ganjar, Agun Gunandjar juga membantah tentang pembagian uang dari proyek e-KTP. Ia membantah mengenal Andi Agustinus atau Andi Narogong. Proyek e-KTP disebut tidak pernah dibahas secara khusus di Komisi II. Namun, berdasarkan BAP hakim mempertanyakan pengakuan Agun itu.

Pasalnya, Agun dalam BAP menyebutkan tentang keberadaan Andi Narogong di lantai 12 Gedung Nusantara I, Kompeks Senayan, Jakarta. Padahal, ia mengaku tidak mengenal Andi Narogong. “Saya tidak kenal Yang Mulia,” kata Agun.

Berdasarkan dakwaan, Irman dan Sugiharto disebut secara bersama-sama dengan Andi Agustinus, Isnu Edhi Wujaya (Ketua Konsorsium PNRI), Diah Anggraeni (Sekjen Kemendagri), Setya Novanto (Ketua Fraksi Golkar periode 2009 hingga 2014) dan Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa Dirjen Dukcapil tahun 2011) melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu pengadaan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011 hingga 2013. [KRG]