Jakarta – Saksi fakta Jumeri, yang dihadirkan Jaksa pada sidang terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengatakan bahwa perintah dari Staf Khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan merupakan perintah Nadiem.
”Memang beberapa kali mas menteri mengatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya (Nadiem),” kata Jumeri saat memberi kesaksian di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).
Jaksa juga menegaskan kembali bahwa Jumeri mendengar langsung apa yang disampaikan Nadiem terkait dengan Jurist Tan.
”baik berarti saudara mendengar langsung omongan terdakwa, omongan stafsus Menteri Jurist Tan, bahwa ini adalah omongan terdakwa,” Kata Jaksa.
Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menanyakan pada saksi terkait pertemuan pertama Jumeri dengan Nadiem hingga dirinya diangkat sebagai Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendikbudristek.
Jumeri menjelaskan bahwa dirinya awal bertemu dengan Nadiem saat di Semarang setelah Nadiem memberikan Talkshow dengan Wakil Menteri Perdagangan di Unnes pada tahun 2019.
Dalam pertemuannya Jumeri sempat ditanya perihal posisinya dibidang pendidikan dimana Ia sempat menjadi Kepala Dinas Kebudayaan Jawa Tengah.
Jumeri juga menerangkan bahwa dirinya sempat di undang ke Jakarta oleh Nadiem untuk membicarakan perihal Pendidikan.
”Saya ditanya tentang identitas saya siapa, saya menjelaskan bahwa saya dulu guru kemudian jadi kepala sekolah kemudian jadi kepala dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Jumeri.
”Kemudian setelah itu saya dipanggil Mas Nadiem ke Jakarta untuk diajak ngobrol tentang Pendidikan,” ungkapnya.
Dakwaan dalam dugaan korupsi laptop Chromebook
Nadiem Makarim disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (5/1/2026) didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri dimana dalam program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek, mengarahkan agar laptop Chromebook dengan Chrome Device Management (CDM) digunakan dalam program pengadaan TIK.
Hal ini menurut Jaksa dalam dakwaannya menjadikan Google menguasai ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.
Nadiem bertindak bersama tiga orang terdakwa lainya yakni mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021 sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan tiga tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]




