Koran Sulindo – Anggota Pansus RUU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme Arsul Sani menyarankan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssugab) TNI dilakukan setelah RUU rampung.
“Soal pembentukan Koopsusgab tersebut, sebaiknya dibicarakan setelah Revisi UU Terorisme disetujui,” ujar Arsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/5).
Politikus PPP itu mengutarakan Pansus RUU Terorisme sepakat untuk membuka peran serta atau pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
“Seperti ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI dengan ketentuan dan mekanisme yang harus dituangkan dalam sebuah Perpres,” kata Arsul.
Menurut Arsul, peraturan presiden ini nantinya disusun dengan konsultasi DPR sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan kebutuhan situasional.
“Jadi tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR untuk setiap kasus terorisme yang sedang dihadapi. Di Perpres ini kemudian bisa saja Presiden memilih untuk membentuk Koopssugab dimaksud,” kata Arsul.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo telah menyepakati pembentukan Koopssugab TNI/Polri untuk menumpas aksi terorisme. Operasi ini dikomandoi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI/Polri sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI. Ini inisiasi penuh dari Panglima TNI, di bawah Panglima TNI,” kata Moeldoko.
Untuk mengaktifkan kembali komando operasi khusus gabungan tersebut, menurut Moeldoko tak perlu menunggu pembahasan revisi UU antiterorisme tuntas.
Komando ini juga tidak memerlukan payung hukum lainnya untuk mengaktifkan pasukan ini.
Kapolri dan juga Panglima TNI akan membahas lebih lanjut tugas pasukan khusus gabungan ini. “Enggak perlu nunggu. Sekarang ini, pasukan itu sudah disiapkan,” kata Moeldoko.
Koopssusgab dapat terus dihidupkan baik untuk menanggulangi ancaman terorisme maupun operasi perang lainnya di berbagai daerah.
Moeldoko menyebut aktifnya Koopssusgab diharapkan memberikan kekuatan optimal untuk mengamankan negara. “Kita berharap lebih memberikan kekuatan optimal apakah intelijen atau unsur represif,” kata Moeldoko.
Tapi, karena revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum disahkan oleh DPR, perbantuan Koopsusgab pada Polri belum maksimal.
“Intinya, sekarang ini perannya tetap membantu kepolisian. Nanti kalau revisi undang- undangnya sudah turun, kami akan sesuaikan,” kata Moeldoko.
Jika revisi UU Antiterorisme disahkan, perbantuan Koopsusgab terhadap Polri dipastikan dapat berupa pengerahan intelijen termasuk pengerahan personel ke titik operasi.
“Apakah pengerahan kekuatan intelijen atau bisa kekuatan regulernya. Tergantung kebutuhan di lapangan saja. Mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru manapun dalam tempo yang secepat-cepatnya,” kata Moeldoko.
Koopssusgab sejatinya adalah pasukan yang dibentuk Moeldoko ketika ia menjabat sebagai Panglima TNI. Komando pasukan ini kali pertama diresmikan tanggal 9 Juni 2015 silam. [CHA/TGU]