Koran Sulindo – Platform media sosial akan diberi sanksi denda apabila konten-kontennya terbukti melanggar undang-undang. Sanksi denda itu sedang dirumuskan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, denda terhadap platform media sosial itu dimulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Revisi PP Nomor 82 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik akan menjadi dasar hukumnya. PP tentang PNBP akan direvisi untuk besaran dendanya,” kata Semuel seperti dikutip CNN Indonesia pada Kamis (8/11).
Dikatakan Semuel, denda tersebut akan diberikan kepada penyedia platform apabila kontennya dinilai melanggara UU. Dan berharap agar platform media sosial bisa segera menanggapi apabila dipanggil Kominfo apabila ada konten-konten negatif di platform mereka. Aturan seperti ini juga sudah diberlakukan di Jerman.
Menanggapi soal revisi itu, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai Kominfo kurang transparan dalam menyusun draf PP tersebut. Ketidakterbukaan itu lalu menimbulkan keriuhan dalam industri telematika nasional.
Sekjen APJII Henri Kasyfi Soemartono mengatakan, pihaknya ikut membantu penyusunan PP ini beberapa tahun lalu. Ketika itu APJII di bawah Semuel memperjuangkan pasal tentang penempatan pusat data yang sekarang ingin diubah lagi dalam draf revisi. Karena itu, kata Henri, pihaknya meminta agar pemerintah tidak kucing-kucingan dalam hal ini.
Penempatan pusat data harus di Indonesia yang kini termuat dalam PP tersebut juga mendapat tentangan dari berbagai pihak. Akan tetapi, Semuel yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika adalah salah satu sosok yang berjuang untuk memasukkan sebagai salah satu pasal dalam PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Itu sebabnya, kata Henri, pihaknya menjadi bingung ketika dulu semua berjuang untuk lokalisasi data justru kini ingin diubah. Terlebih kebijakan itu sudah terbukti mampu mendatangkan investasi ke Indonesia.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, lewat PP yang akan direvisi itu, Indonesia akan punya aturan untuk memberi sanksi kepada platform yang terbukti ikut serta menyebar hoaks. Seperti di Jerman, kasus penyebaran hoaks selama ini hanya menyalahkan masyarakat padahal platform media sosial ikut serta menyebarkannya. [KRG]