Kontroversi Penunjukan Iriawan dan Wacana Hak Angket

Komjen M. Iriawan yang menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Sejumlah partai politik sedang menggalang dukungan untuk mengusulkan hak angket atas pelantikan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, pelantikan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar dinilai melanggar sejumlah undang undang.

Wacana pengusulan hak angket di DPR itu berawal dari gagasan kader Partai Demokrat. Kemungkinan hak angket itu, kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, di samping melanggar sejumlah UU juga karena pemerintah dinilai membohongi publik.

Ferdinand lantas menyebut, sejumlah UU yang mungkin dilanggar karena pelantikan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar itu adalah UU tentang Kepolisian, UU tentang Pilkada dan UU tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 13 huruf a dan b tentang UU Kepolisian dan ketentuan Tap MPR Nomor VII tahun 2000 Pasal 10 ayat 3 disebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Soal pembohongan, pemerintah telah menyatakan urung melantik Iriawan karena kritik masyarakat, namun akhirnya dilantik juga,” kata Ferdinand seperti dikutip detik.com pada Selasa (19/6).

Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Murkianto dalam keterangan tertulisnya menimpali, pelanggaran terhadap sejumlah UU, terutama untuk 3 UU, boleh dikatakan sebagai “skandal besar” dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara. Setelah wacana itu digulirkan Partai Demokrat, 2 partai lainnya yakni PKS dan Partai Gerindra ikut mendukungnya.

Hak angket disebut sebagai cara untuk meluruskan pemerintahan saat ini. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantoro, misalnya, mengatakan, pihaknya akan mendukung sejumlah langkah seperti pembentukan hak angket dan menggugat surat keputusan pelantikan Iriawan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan, PKS sama dengan Partai Demokrat yang setuju dengan mengajukan hak angket. Tujuannya tentu saja untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi. Syarat untuk hak angket adalah diusulkan setidaknya 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Sementara itu, partai politik pendukung pemerintah masih terbelah atas wacana pengusulan hak angket itu. Ada yang masih ingin memelajarinya dan ada yang menolaknya. PPP, misalnya, salah satu partai yang menolak usulan tersebut. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya menginginkan persoalan tersebut cukup dibahas dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah.

Dikatakan Arsul, alternatif dari penggunaan hak angket adalah dengan menggunakan hak mengajukan pertanyaan. Melalui rapat kerja pengawasan atau hak mengajukan pertanyaan ini, maka perlu didengarkan penjelasan pemerintah memilih perwira tinggi aktif polisi sebagai Penjabat Gubernur Jabar.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat pada Senin (18/6) kemarin. Setelah dilantik Iriawan memastikan tidak akan menyalahgunakan kekuasaan yang diembannya. Kariernya selama 34 tahun di kepolisian tidak akan dikorbankan. [KRG]