Ilustrasi Pemilu Jakpost
Ilustrasi [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pada tahun politik ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya ingin berkontribusi untuk membangun sistem integritas partai politik. Itu sebabnya, KPK mengundang 16 partai politik peserta pemilihan umum pada 2019 untuk memaparkan tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Dikatakan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono, pihaknya mengharapkan naskah SIPP KPK itu mendapat respons dari partai politik dan kelak itu dijadikan sebagai panduan dalam membangun sistem integritas. Juga pada akhirnya dilaksanakan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan partai politik dalam meningkatkan kualitas demokrasi serta pemerintahan di Indonesia.

Bersama dengan Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, KPK menyusun kertas posisi SIPP dan instrumen penilaian diri. Lalu, tahun ini instrumen itu disempurnakan melalui serangkaian kegiatan forum grup diskusi dan penulisan kembali. Dari situ didapatkan kertas posisi SIPP dengan 5 komponen utama yaitu kode etika, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan partai yang transpran serta akuntabel.

Kertas posisi ini, kata Giri, memberikan gambaran secara utuh dan ringkas soal integritas, ruang lingkup, indikaor da instrumen sistem integritas. Instrumen itu pula yang menjelaskan tindakan dan strategi yang diperlukan untuk melaksanakan sistem integritas di dalam tubuh partai politik. Melalui SIPP, masyarakat bisa menjadi lebih percaya politik sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan berintegritas.

Secara terpisah, Kepolisian RI menyampaikan tentang kerawanan dalam pemilu 2019 yang berpotensi terjadi di 4 provinsi di Pulau Jawa. Keempatnya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Kerawanan tinggi lainnya bisa terjadi di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera barat, Banten dan Papua.

Pejabat dari Mabes Polri, Asep Ruswanda mengatakan, kerawanan tetinggi di 4 provinsi di Pulau Jawa itu lantaran tingginya indikator gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ditambah lagi dengan berbagai pengalaman konflik selama pemilihan kepala daerah dilakukan di 4 provinsi itu.

Karena itu, untuk mencegah terjadinya konflik pemilu di 4 provinsi itu, Polri telah mengerahkan jajarannya terutama Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Polri juga akan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya konflik dalam pemilu 2019. [KRG]