Koran Sulindo – Pelantikan Roy Suryo Notodiprodjo sebagai anggota DPR RI menggantikan Ambar Polah Tjahyono membuat kecewa konstituen Partai Demokrat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para konstituen ini juga menyayangkan keputusan DPP Partai Demokrat memecat Ambar Polah Tjahyono.
Sikap kecewa ini dilontarkan oleh Ketua PAC Partai Demokrat Nanggulan, Kulon Progo, Purwanto Putra, kepada wartawan di Yogya, Jumat (7/4).
“Kami menyayangkan langkah DPP yang memecat pak Ambar Polah secara tidak hormat. Padahal selama ini beliau sudah berjasa ikut membesarkan partai,” kata Purwanto.
Purwanto lantas mengisahkan Ambar Polah bersama timnya yang rajin menyerap aspirasi dan memfasilitasi pemberian bantuan pemerintah, khususnya mitra kerja Komisi VI. Bahkan dalam kondisi sakit pun, dua bulan yang lalu, Ambar mau datang ke Kulon Progo memberikan bantuan.
“Ini kan bukti nyata bagaimana dia bekerja. Sudah berjasa untuk partai kok dipecat, kami minta agar nama baik Pak Ambar dipulihkan,” tutur Purwanto.
Sanjungan kepada Ambar Polah juga dilontarkan Supriyanto. Menurut warga Kulon Progo ini dirinya sangat bangga pada sosok Ambar Polah yang rajin turun ke bawah menyerap aspirasi dan melakukan pelatihan serta pendampingan warga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
“Sekarang hampir setiap dusun memiliki traktor, pompa air untuk menunjang pertanian karena memang difasilitasi oleh Pak Ambar dan tim. Kami belum tahu bagaimana setelah ini dengan wakil yang baru dilantik kemarin,” ujar Supriyanto dari Kelompok Tani Makmur, Kulon Progo.
Ditambahkan Purwanto, sebenarnya jajaran Partai Demokrat di DIY sudah mengirim surat ke DPP Partai Demokrat agar tidak dilakukan pergantian antar waktu (PAW). “Namun keinginan kami sebagai kontituen di bawah ternyata tidak dihiraukan. Surat yang kami kirim sama sekali tidak dibalas,” kata Purwanto.
Sememtara itu Ambar Polah yang tengah menderita sakit juga melayangkan gugatan atas adanya surat PAW. Gugatan ditujukan kepada KPU Pusat, DPP Partai Demokrat serta Roy Suryo atas dugaan perbuatan melawan hukum. Menurut penjelasan Kuasa Hukum Ambar Polah, M Irsyad Thamrin SH, pihaknya telah melayangkan gugatan pembatalan surat keputusan KPU nomor 618/KPU/XI/2016 tentang PAW Ambar Tjahyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Irsyad menilai surat yang berisikan pemberitahuan PAW tersebut cacat prosedural dan substansi, karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang sebagaimana disyaratkan dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Tidak ada penyampaian resmi pada Ambar dan keluarga terkait surat tersebut. Hanya diselipkan di pintu ruangan Ambar Polah Tjahyono, dan itupun hanya fotokopiannya. Ini menjadi hal yang sangat aneh dan tentu tidak transparan dan akuntabel karena tak ada pemberitahuan terkait usulan PAW termasuk dengan alasan dan buktinya,” ungkapnya.
Sedangkan gugatan pada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketum Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku Sekjend Partai Demokrat, kata Irsyad, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun kepada Roy Suryo dilayangkan gugatan perdata, dengan alasan dinilai juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan terus menerus menyebarkan berita tidak berdasar. Yakni membentuk opini publik terhadap Ambar Polah Tjahyono yang dituding melakukan kecurangan serta tak bekerja dengan baik sebagai anggota DPR RI.
“Klien kami ini mengalami kerugian, tercoreng nama baiknya juga dampak kesehatan yang mengalami penurunan karena tuduhan yang terus mengalir baik melalui media cetak maupun online,” ujar Irsyad lagi.
Menurut Irsyad, gugatan kepada DPP Partai Demokrat (SBY dan Hinca Panjaitan) dikirim ke PN Jakarta.[YUK]