Ilustrasi/Istimewa

Koran Sulindo – Kongres V PDI Perjuangan menghasilkan 23 rekomendasi politik untuk menjadi pertimbangan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam merumuskan kebijakan.

Rekomendasi politik tersebut adalah keluaran dari sidang-sidang di komisi dan disahkan peserta Kongres. Rekomendasi Kongres dibacakan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, sekaligus Sekretaris Sidang Kongres V PDI Perjuangan, Edi Purwanto. Edi adalah kader termuda di barisan pimpinan sidang.

Komisi IV yang menangani persoalan kepemiluan, misalnya, menghasilkan sejumlah keputusan dalam rapat pleno. Yang paling penting adalah ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) dalam Pemilu 2024.

PDI Perjuangan merekomendasikan kenaikan PT dari 4 persen pada Pemilu 2019 menjadi 5 persen pada Pemilu 2024. Lebih lanjut, PD Perjuangan bahkan meminta sistem PT tersebut tidak hanya berlaku untuk perolehan kursi DPR, tetapi juga untuk DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.

”Kami usul PT nasional 5 persen, DPRD provinsi 4 persen, dan DPRD kabupaten/kota 3 persen,” kata Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan, Arief Wibowo, di arena Kongres PDI Perjuangan, di Grand Inna Beach Bali Hotel Bali, Sabtu (10/8/2019).

Menurut PDIP, sistem presidensial tidak cocok dengan multipartai karena bisa menciptakan demokrasi yang tidak stabil. Karena itu, keterwakilannya harus dikuatkan dengan pemberlakuan PT yang berjenjang.

Sebagai catatan, angka PT ini terus naik dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 2009, PT ditetapkan 2,5 persen. Pada 2014 menjadi 3 persen dan Pemilu 2019 meningkat lagi menjadi 4 persen.

Pilkada Serentak Diatur Ulang

Tentang pemilihan kepala daerah serentak, kongres merekomendasikan pemisahan pelaksanaan pilpres, pileg, dan pilkada. PDIP merekomendasikan pemilu dibagi menjadi tiga. Pemilihan capres-cawapres digabung dengan pemilihan anggota DPD; pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi; dan DPRD kabupaten/kota digabung menjadi satu.

PDIP belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, ketika Pilpres dan Pileg digelar serentak terlihat ruwet, kacau, dan menelan anggaran raksasa.

Sementara itu tentang jumlah alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), PDIP merekomendasikan jumlah kursi per dapil dialokasikan 3-8 kursi, sedangkan alokasi kursi untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebesar 3-10 kursi per dapil. Pada Pemilu 2019 lalu, alokasi kursi per dapil mencapai 3-10 kursi. Itu merata untuk DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Amandemen Terbatas UUD 1945

Rekomendasi yang juga penting adalah pemerintah harus melakukan amendemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 untuk menetapkan kembali Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara dan memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

“Walau MPR lembaga tertinggi negara namun tetap mengikuti rezim kedaulatan rakyat. Presiden tetap dipilih oleh rakyat,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di arena kongres, di Bali, Sabtu (10/8/2019).

Menurut Hasto, MPR menjadi representasi seluruh rakyat Indonesia dalam menentukan GBHN. Indonesia kembali membutuhkan GBHN karena sekarang ini diantara daerah, provinsi, kabupaten/kota dengan pusat seringkali tidak sinkron dalam hal kebijakan.

“Kita perlu sebuah haluan yang akan mengantarkan ke arah mana kapal Indonesia itu berlayar,” kata Hasto.

Berikut ini rekomendasi politik PDI Perjuangan selengkapnya:

  1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat.
  2. Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Pancasila sebagai pedoman dalam merumuskan rencana pembangunan, keputusan kebijakan pembangunan, implementasi kebijakan pembangunan dan dalam pengawasan atas dijalankannya kebijakan pembangunan.
  4. Pancasila harus dapat diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dicapai melalui kebijakan pembangunan yang berlandaskan pada penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terencana, terarah, dan terukur.
  5. Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, sebagai upaya membumikan Pancasila untuk mencapai Indonesia yang ber-Trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
  6. Negara wajib memantapkan Politik Hukum nasional untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dengan menjadikan norma dasar (grundnorm) Pancasila sebagai parameter pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  7. Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
  8. Negara wajib membentuk sistem pertahanan nasional yang kuat dalam menghadapi ancaman infiltrasi paham, ideologi, kekuatan global sehingga keamanan nasional, ketenangan Rakyat dan keutuhan Negara dapat terukur dan terwujud, serta membangun sistem keamanan nasional yang mampu mengatur kerjasama semua kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman keamanan nasional yang bersifat luar biasa seperti serangan terorisme, kerusuhan, dan bencana alam.
  9. Negara wajib mendukung pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), baik di dalam negeri maupun lintas negara.
  10. Negara wajib menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi, sehingga menimbulkan efek jera bukan hanya bagi pelaku korupsi tetapi juga potensi-potensi calon-calon koruptor yang ada di semua jajaran dan semua tingkatan penyelenggara Negara.
  11. Negara wajib menyusun rencana pembangunan nasional dengan semangat Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitutional UUD NRI 1945, serta melakukan koreksi terhadap kebijakan dan ketentuan peraturan-perundangan yang tidak sesuai, dan perlu menyusun konsepsi Sistem Ekonomi Gotong-Royong yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan cita-cita kemerdekaan (kedaulatan).
  12. Negara wajib terus mengembangkan perekonomian nasional yang mewujudkan kedaulatan ekonomi dan menghindari terjadinya berbagai ketimpangan struktural yang menjadi sumber ketidakadilan sosial-ekonomi dengan mengembangkan program untuk meningkatkan penguasaan dan pemilikan aset ekonomi, dan akses modal serta pasar kepada pelaku ekonomi kerakyatan.
  13. Negara wajib mengelola keuangan negara untuk pemenuhan hak-hak dasar Rakyat, dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja publik lebih besar daripada belanja aparatur.
  14. Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
  15. Negara wajib menjamin kelestarian lingkungan dengan memastikan pembangunan yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung serta baku mutu lingkungan hidup, serta memenuhi komitmennya terhadap mitigasi perubahan iklim dengan mencegah degradasi hutan, restorasi lahan gambut dan pengembangan energi baru dan terbarukan.
  16. Negara wajib menjadi pelopor gerakan Revolusi Mental dan menjadikannya sebagai “Gerakan Hidup Baru” melalui perubahan cara berfikir, cara kerja, dan cara berperilaku yang memperkuat kedaulatan, meningkatkan kemandirian dan meneguhkan kepribadian dalam kebudayaan nasional, serta menjadi pelopor dan pendorong perubahan pikiran, sikap, dan perilaku masyarakat agar berorientasi pada kemajuan dan pengayaan keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.
  17. Negara wajib mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 untuk meningkatkan kualitas pendidikan keilmuan dan karakter yang dilandaskan kepada nilai-nilai Pancasila.
  18. Negara wajib memfasilitasi Perguruan Tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of excellence) di setiap wilayah dengan mengembangkan potensi lokal dan kekhasan budaya, inovasi sains dan teknologi untuk memecahkan berbagai persoalan masyarakat.
  19. Negara wajib menjaga persatuan nasional yang dibangun atas dasar keanekaragaman ekspresi kebudayaaan nasional dan diperkaya oleh interaksi inklusif antarbudaya yang ada di Indonesia, serta mengintensifkan interaksi dan gotong-royong antarkelompok budaya di masyarakat agar menghadirkan pengalaman konkrit atas keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.
  20. Melakukan penguatan advokasi, preventif, promotif dan langkah aksi nyata untuk menekan gizi buruk dan gizi kurang pada balita serta menekan status gizi pendek (stunting), proporsi berat badan lebih balita maupun obesitas pada masyarakat dewasa, serta melakukan sosialisasi tentang pentingnya imunisasi secara lengkap dengan melibatkan tokoh masyarakat (termasuk agama) dan institusi pendidikan.
  21. Melakukan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, pencegahan terhadap HIV-AIDS, penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS serta melakukan pemerataan sosialisasi terapi ARV (terapi bagi ODHA).
  22. Negara wajib mengembangkan sistem pemilu dan kepartaian yang sejalan dengan terwujudnya sistem pemerintahan presidensial yang efektif. Oleh karena itu upaya menciptakan sistem pemilu dan kepartaian yang sederhana melalui pengaturan secara demokratik, efisien, dan efektif mutlak diperlukan.
  23. Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual termasuk keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya, serta mendorong hasil penelitian dan inovasi oleh warga negara Indonesia untuk mendapatkan Hak Paten dengan prosedur yang mudah, cepat dan murah. [Didit Sidarta]