Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang

Anis Hidayah, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manisia (Komnas HAM) saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Bos rental mobil oleh anggota TNI AL yang terjadi di TOL Jakarta – Merak.

” Karena ini sedang diselidiki oleh Komnas HAM dan kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, tolong teman-teman nanti menunggu hasilnya, nanti kita akan sampaikan hasilnya kalau sudah selesai hasilnya,” Ujar Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM saat ditemui setelah konferensi pers di Kantor Komnas HAM, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (15/1).

Anis menekankan bahwa dalam catatannya, kasus pelanggaran HAM lebih sering terjadi di intitusi penegak hukum, baik itu TNI maupun Polri. Hal ini menjadi perhatian bagi Komnas HAM dan penembakan anggota TNI kepada bos rental mobil menambah daftar peristiwa kekersan yang berujung pada menghilangnya nyawa seseorang.

”Sebenarnyakan dalam laporan tahunan yang selalu di lauching Komnas HAM itu tidak pernah bergeser, aktor negara yang melakukan praktek pelanggaran HAM paling banyak kan memang kepolisian ya, aparat negara, kepolisian termasuk TNI gitu,” kata Anis.

Hal tersebut menjadi tantangan bagi Komnas HAM dalam menegakan hak asasi manusia di Indonesia. Anis juga menekankan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa penegak hukum baik TNI-Polri masih melakukan Judicial Killing namun pihaknya tetap akan berupaya meminimalisir agar hal tersebut tidak terulang.

”Jadi itu tantangan kami, tentu Komnas HAM akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan kontribusi agar ini bisa diminimalisir kedepan,” Pungkasnya.

Dalam perkembangan kasus penembakan bos rental mobil itu, Puspom AL telah menyerahkan berkas perkaranya ke Oditur TNI pada hari Rabu, (15/1). Selain itu, sidang ketiga anggota TNI AL itu akan dilakukan secara terbuka.

Katiga anggota TNI AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada KLK BA, Sertu RH, dan Sertu AA. Ketiga anggota TNI AL ini disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. [IQT]