Pramono U. Tanthowi (tengah) saat Konferensi Pers di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Pramono U. Tanthowi (tengah) saat Konferensi Pers di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan acara “Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu” di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (15/1).

Isu terkait beban kerja yang diemban para petugas Pemilu terutama di tingkat TPS dan anggota Petugas Pemilu yang meninggal dunia. Hal ini menjadi perhatian serius Komnas HAM karena seharusnya Pemilu merupakan pesta demokrasi dimana semua masyarakat merasakan euforia bukan malah mengorbankan hak hidup, hak kesehatan, dan hak atas pekerjaan yang layak.

Wakil Ketua internal Komnas HAM RI, Pramono U. Tanthowi dalam kesempatannya menyampaikan bahwa hak hidup menjadi hal dasar umat manusia dan memperoleh pekerjaan yang layak juga menjadi hal yang diutamakan.

“Mereka bekerja melampaui batas kewajaran kemampuan manusia, hal ini tidak sesuai dengan prinsip hak atas pekerjaan yang layak,”kata Pramono.

Pramono juga menegaskan bahwa pemilu serentak menjadikan beban kerja dari petugas pemilu semakin bertambah.

Pramono menilai bahwa batas manusia dalam bekerja seharusnya adalah 4 jam kerja kemudian disertakan istirahat, sedangkan dalam penerapannya para petugas pemilu bekerja hampir 48 jam kerja tanpa istirahat

“Manusia itu bisa bekerja dengan baik tanpa istirahat sama sekali itu maksimal 4 jam,” Jelasnya.

Selain itu pihaknya berharap agar para petugas pemilu ini memperoleh pemeriksaan kesehatan disela jeda waktu istirahat apabila ada petugas yang mengalami gejala kesehatan. Hal ini dilakukan agar sebagai proses kesiap-siagaan petugas kesehatan sehingga meminimalisir anggota petugas KPPS yang terlambat mendapatkan penanganan.

“Jadi ada pemeriksaan tambahan bagi petugas-petugas yang misalnya istirahat siang terlihat kok sudah mulai lemas, nah itu dilakukan pemeriksaan. Jadi kesiagaan kesehatan betul-betul terintegrasi dalam proses penyelenggaraan pemilu,” Kata Pramono.

Istirahat menjadi aspek penting bagi para petugas Pemilu, bukan hanya dari aspek fisik melainkan dari aspek psikis.

Menurutnya Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu ini menjadi bahan pertimbangan agar penyelenggaraan pemilu kedepan tidak seperti pemilu 2024 kemarin dimana jeda waktu antara Pileg dan Pelilkada hanya berjarak 8 bulan.

“Tahapan Pilegnya belum selesai sudah harus persiapan pilkada, itu bagi petugas pemilunya jelas itu beban pekerjaan yang tumpuk-tumpuk,” Pungkasnya.

Sebelumnya laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 22 Maret 2024 menyatakan bahwa selama pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, terdapat 181 Petugas Pemilu meninggal dunia dan 4.770 Petugas Pemilu mengalami kecelakaan kerja atau sakit. Korban meninggal dunia terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 6 orang, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 23 orang, dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 152 orang. [IQT]