Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa insiden penembakan terhadap Bripka Marsidon Debataraja oleh Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di RSUD Wamena, Papua, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Pernyataan itu disampaikan Komnas HAM melalui siaran pers yang diterbitkan Sabtu (28/6), setelah tim pemantauan dari Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua melakukan serangkaian pemeriksaan di Kabupaten Jayawijaya pada 16–18 Juni 2025.
Pemantauan meliputi permintaan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, Polres Jayawijaya, Direktur RSUD Wamena beserta jajarannya, serta pihak PT. Papua Gunung. Selain itu, tim juga meninjau barang bukti dan lokasi kejadian serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang relevan.
“Temuan awal Komnas HAM menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa penembakan di lingkungan RSUD Wamena yang diduga dilakukan oleh KSB dan mengakibatkan Bripka Marsidon Debataraja terluka dan mendapat perawatan di IGD RSUD Wamena,” ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.
Komnas HAM menegaskan pentingnya menjamin keamanan di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, semua pihak, termasuk KSB, wajib menghormati rumah sakit sebagai zona aman yang tidak boleh dijadikan lokasi kekerasan bersenjata.
“Serangan bersenjata di lingkungan rumah sakit merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional sebagaimana Konvensi Jenewa, dan pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU HAM, seperti hak hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman,” tegasnya.
Komnas HAM menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu korban, tetapi juga mengancam sistem layanan kesehatan dan melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM akan segera menyusun dan mengirimkan rekomendasi kepada para pihak yang terkait, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. [IQT]




