Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa prihatin dan keberatan atas pemberian gelar Pahlawan Nasional yang diterima mantan Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto.
Komnas HAM menilai pemberian gelar ini mencederai cita-cita Reformasi 98 dan peristiwa pelanggaran HAM berat.
”Penetapan sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966 – 1998,” Anis Hidayah dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Senin (10/11).
Komnas HAM juga menyoroti peristiwa yang pernah terjadi di era Orde Baru semasa Soeharto menjabat sebagai Presiden yang dinilai sebagai peristiwa pelanggan HAM berat, seperti:
Peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.
”Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ungkapnya.
Selain itu, Komnas HAM juga memyebutkan, pihaknya pada tahun 2003 sempat melakukan penyelidikan terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tahun 1998 dimana peristiwa tersebut menelan banyak korban jiwa dari kalangan sipil dan mahasiswa.
”Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” terangnya.
Komnas HAM menghimbau agar pemerintah sebaiknya berhati-hati dalam memberikan sebuah gelar Pahlawan karena menurut Komnas HAM hal tersebut dapat menjadi teladan bagi masa depan bangsa.
”gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia,” pungkasnya. [IQT]
Komnas HAM Keberatan atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Cederai Nilai Reformasi dan HAM




