Koran Sulindo – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus dugaan pornografi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab bukan kriminalisasi terhadap ulama.
“Istilah kriminalisasi itu tak boleh mewakili golongan tertentu. Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama yang berseberangan pandangan dengan Rizieq,” kata Komisioner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, melalui rilis pers, di Jakarta, Minggu (18/6).
Kasus Rizieq ini ditangani tim yang dipimpin komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Kemungkinan hasil penyelidikan itu akan disampaikan pada Juli nanti.
Komnas HAM saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus aktivis lainnya, Al Khaththath. Presidium Alumni 212 itu meminta Komnas HAM untuk menyampaikan hasil rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus Rizieq. Namun, lembaga itu masih belum merampungkan penyelidikannya.
“Kami masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut,” kata Nurkhoiron.
Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi dan belum memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten porno dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kepolisian sudah mengajukan Red Notice kepada NCB Interpol Indonesia untuk menangkap Rizieq namun ditolak. [DAS]