Jakarta, koransulindo.com – Komisi Naisonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Kita tidak hanya membatasi pada empat orang ini, tetapi kita ingin melihat apakah ada pihak-pihak lain yang juga harus diminta pertanggungjawabannya,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Rabu (8/4).
Komnas HAM saat ini sedang mendalami fakta-fakta yang mereka kumpulkan terkait dengan potensi pihak lain yang terlibat. Meski demikian Komnas HAM tidak menyebutkan siapa pihak lain yang dimaksud.
Pramono juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada TNI untuk mendapatkan akses terhadap keempat tersangka yang diduga menjadi pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus.
”Kita sudah menyampaikan surat kepada TNI untuk mendapatkan akses untuk memeriksa empat orang pelaku,” ujar Komisioner Komnas HAM lainnya, Saurlin P. Siagian.
Komnas HAM juga menyoroti aspirasi masyarakat sipil dan korban yang meragukan transparansi peradilan militer. Pramono menegaskan bahwa jika dalam pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak luar (non-militer), maka terbuka celah untuk membawa kasus ini ke peradilan umum.
“Jika ada (pihak lain dari sipil), berarti berpeluang peradilan lain (peradilan umum) untuk dilakukan. Kita tidak boleh menutup ruang seolah-olah itu (peradilan militer) satu-satunya pilihan,” tegas Pramono. [IQT]