Jakarta, 14 Maret 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) agar lebih berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM). Komnas HAM menekankan bahwa proses revisi ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif guna meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Meskipun telah memiliki payung hukum tersendiri, pekerja migran masih sering menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan kerentanan kerja. PMI berhak mendapatkan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa remitansi dari PMI pada tahun 2024 mencapai Rp251,5 triliun, membuktikan peran signifikan mereka dalam perekonomian nasional. Namun, pelaksanaan UU PPMI dinilai belum efektif, dengan tata kelola migrasi tenaga kerja masih mengacu pada kebijakan lama yang belum optimal dalam melindungi hak-hak PMI.
Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM mencatat terdapat 33 pengaduan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana 24 kasus di antaranya melibatkan PMI sebagai korban. Selain itu, pekerja migran juga menghadapi berbagai permasalahan seperti kekerasan fisik dan seksual, eksploitasi kerja, gaji yang tidak dibayarkan, hingga ancaman hukuman mati.
Saat ini, revisi UU PPMI telah menjadi prioritas dalam legislasi nasional dan tengah dibahas oleh DPR RI. Komnas HAM menegaskan bahwa perubahan UU ini harus mengedepankan perlindungan HAM dan memperkuat jaminan sosial bagi PMI. Revisi ini juga harus memastikan adanya akses keadilan dan pemulihan bagi korban, serta memperbaiki tata kelola migrasi berbasis HAM.
Komnas HAM juga menyerukan agar pembahasan revisi UU PPMI melibatkan masyarakat sipil dan dilakukan secara terbuka. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam menjamin hak-hak pekerja migran, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, menekankan bahwa revisi ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan perlindungan terhadap PMI sesuai dengan komitmen internasional yang telah diratifikasi.
“Kita harus memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan yang layak dan bebas dari berbagai bentuk eksploitasi serta pelanggaran HAM,” tegasnya.
Komnas HAM berharap agar revisi UU PPMI dapat segera disahkan dengan substansi yang lebih melindungi hak-hak pekerja migran, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan bermartabat di luar negeri.