Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus keracunan massal yang menimpa ribuan siswa peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program andalan pemerintah tersebut menuai sorotan setelah menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan anak-anak di berbagai daerah.
Data yang dihimpun dari berbagai lembaga menunjukkan jumlah korban terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat hingga 25 September 2025 sedikitnya 5.914 siswa menjadi korban keracunan. Sementara itu, CISDI mencatat 7.368 korban pada 26 September 2025, dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan jumlah korban mencapai 8.649 orang per 27 September 2025.
Komnas HAM menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara, khususnya anak-anak, sebagaimana dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Berdasarkan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, negara wajib menjamin hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak, termasuk pangan, serta hak atas kesehatan fisik dan mental yang setinggi-tingginya.
“Dalam konteks prinsip Food Availability, ketersediaan pangan tidak cukup hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas yang memenuhi kebutuhan gizi, dapat diterima secara budaya, dan bebas dari zat-zat berbahaya. Sementara itu, prinsip Food Adequacy menuntut adanya jaminan keamanan pangan, termasuk dalam penyediaannya melalui sarana publik,” tegas Komnas HAM dalam pernyataan resminya, Selasa (30/9).
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak, negara berkewajiban menjamin hak anak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau, termasuk penyediaan pangan yang layak dan bergizi. Prinsip “kepentingan terbaik anak” (the best interest of the child) harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan program MBG.
Atas terjadinya kasus keracunan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:
1. Penyelenggara program MBG dan kementerian/lembaga terkait diminta untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk prinsip ketersediaan dan kelayakan pangan.
2. BGN, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan diminta menjamin keamanan makanan yang dikonsumsi oleh anak-anak peserta MBG.
3. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh korban keracunan.
4. BGN harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG secara akuntabel, transparan, dan partisipatif guna mencegah kasus serupa terulang.
5. Evaluasi juga harus dilakukan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga lalai dalam proses produksi, distribusi, dan penyajian makanan.
6. Pemerintah diminta membentuk mekanisme pengawasan multi pihak yang independen terhadap pelaksanaan program MBG.
Komnas HAM menegaskan, penyediaan pangan yang aman dan bergizi bagi anak-anak merupakan kewajiban negara yang tak bisa ditawar. “Kegagalan dalam memastikan keamanan pangan dalam program MBG bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak anak,” tulis pernyataan yang ditandatangani oleh Atnike Nova Sigiro, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM. [KS]