Komnas HAM Beberkan Perkembangan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Munir

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Dok. Komnas HAM)

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan perkembangan terbaru penyelidikan proyustisia terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis pada Minggu (7/9), menjelaskan bahwa lembaganya telah membentuk Tim Ad-Hoc Penyelidikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2025, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim ini bekerja sejak Maret 2025 dan kini masuk dalam tahapan penting pengumpulan dan analisis bukti.

Dalam prosesnya, tim penyelidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain mengumpulkan dokumen dari berbagai lembaga dan instansi, memeriksa 18 saksi, berkoordinasi dengan otoritas terkait, serta menelaah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Selain itu, tim juga secara rutin mengadakan rapat koordinasi internal maupun dengan pihak eksternal untuk memperkuat temuan.

“Tim Penyelidik telah menyusun perkembangan hasil penyelidikan ke dalam laporan,” kata Anis Hidayah dalam keterangnnya.

Ke depan, Komnas HAM menargetkan beberapa tahapan lanjutan, di antaranya menelusuri bukti tambahan yang relevan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari berbagai klaster, memperkuat koordinasi dengan instansi berwenang, serta menjalin kerja sama lebih intensif dengan Penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Anis mengakui masih ada sejumlah tantangan, terutama dalam menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Kasus pembunuhan Munir, yang terjadi pada 2004, hingga kini masih menyisakan pertanyaan besar terkait dalang intelektual di baliknya. Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan ini agar kasus tersebut dapat memperoleh keadilan sebagaimana mestinya. [IQT]