Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (kanan) saat ditemui di Jakarta. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (kanan) saat ditemui di Jakarta. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Anis Hidayah, Ketua Umum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) menanggapi pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa hari yang lalu.

‎Anis menilai pihaknya sedang melakukan analisa terkait pemblokiran rekening ini. Menurutnya Komnas HAM perlu memberikan atensi atas hal ini dikarenakan menyangkut kepentingan masyarakat Indonesia.

‎”Komnasham menaruh atensi atas kasus ini karena ini melibatkan cukup banyak yah, 120 jutaan rekening yang tentu itu ada beberapa analisis yang sedang dilakukan,” Kata Anis saat di temui wartawan di Riase Kopi dan Kuliner, Jakarta Pusat pada Rabu, (6/8).

‎Analisis yang dilakukan Komnasham, kata Anis merujuk pada kewenangan, prosedur, mekanisme, yang dilakukan PPATK dan juga dampaknya terhadap Hak Asasi Manusia.

‎Komnasham juga menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

‎”Komnasham sudah menyepakati di internal Komnasham akan melakukan pemantauan penyelidikan, terkait dengan pemblokiran rekening ini,” Ucap Anis.

‎”Nnti akan meminta sejumlah pihak untuk memberikan keterangan dan informasi kepada Komnasham sebagai bagian dari mekanisme pemantauan dan penyelidikan,” tambahnya.

‎Untuk pihak yang akan dimintai keterangan, Komnasham saat ini sedang mengkaji terlebih dahulu pihak-pihak yang relevan selain pihak PPATK itu sendiri. Untuk waktu pemanggilan pihak PPATK, komnasham belum bisa memastikan kapan waktu yang pemanggilannya.

‎”Kami akan identifikasi siapa saja yang relevan kami mintai keterangan dan informasi terkait dengan pemblokiran rekening PPATK ini,” pungkasnya. [IQT]