Koran Sulindo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berbenah. Untuk meningkatkan layanannya, lembaga ini berupaya membuat berbagai inovasi, antara lain membuka pendaftaran di berbagai mal.
Pembukaan loket pendaftaran di berbagai mal itu terutama menyasar calon Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut peserta mandiri. Dengan demikian, warga yang kesulitan mengatur waktu mendaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tinggal mendatangi loket-loket BPJS Kesehatan yang tersedia di mal-mal.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pihaknya selama ini telah mengembangkan berbagai upaya untuk memudahkan pendaftaran sebagai anggota JKN. Semisal, dengan mendaftar lewat Care Center 1500-400, bank, PT Pos, kelurahan dan kecamatan.
“Strategi ini adalah sebuat terobosan yang diharapkan dapat memenuhi kepuasan dan kemudahan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftar, tetapi tidak ingin mengantri di Kantor BPJS Kesehatan,” kata Fahmi seperti dikutip kontan.co.id pada Sabtu (25/3).
Komnas HAM mengadu ke PBB
Kendati telah membuat berbagai upaya untuk meningkatkan layanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru menyoroti beberapa kekurangan BPJS Kesehatan. Lembaga ini menyebut layanan BPJS Kesehatan buruk dalam hal masih banyak rakyat yang belum punya kartu serta masih banyaknya rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.
Komnas HAM karena itu mengadukan BPJS Kesehatan pada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Itu sebabnya, Dewan HAM PBB lalu mengirim utusan untuk memantau sejauh mana rakyat Indonesia memperoleh hak atas pelayanan kesehatan.
Anggota Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, pihaknya akan menyampaikan soal kekurangan dan kelebihan yang sudah dilakukan pemerintah melalui BPJS Kesehatan dalam memberi pelayanan kesehatan kepada rakyat. Kendati disebut sudah banyak mengalami kemajuan, akan tetap masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan.
Beberapa kekurangan itu antara lain BPJS Kesehatan terlalu mengutamakan langkah penanggulan ketimbang pencegahan. Karena itu, perlu ada sebuah langkah baru yang mampu menjangkau masyarakat lebih luas. Kemudian, seluruh rumah sakit baik negeri maupun swasta semestinya wajib menerima pasien peserta BPJS Kesehatan.
Itu disebut, Nurkhoiron, akan mengatasi masalah antrean panjang pasien yang selama ini ramai diberitakan. Lalu, pemerintah juga diminta untuk lebih tegas ketika ada rumah sakit yang secara terang-terangan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan. [KRG]