Ilustrasi: Mahasiswa asal Papua ikut aksi cor semen di seberang Istana Negara/independen.id

Koran Sulindo – Tim Pelaksana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merekomendasikan penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih belum boleh dilakukan, sampai ada keputusan final status CAT Watuputih.

“Kami mendengarkan laporan Tim KLHS,” kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (12/4), seperti dikutip ksp.go.id.

Hadir dalam pertemuan itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementeria n BUMN Fajar Hari Sampurno, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Tim Komunikasi Presiden, Johan Budi, Ari Dwipayana dan Sukardi Rinakit.

KLHS digunakan untuk menguji kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan pemanfaatan sumber daya alam di pegunungan Kendeng, khususnya wilayah CAT Watuputih. KLHS di wilayah pegunungan Kendeng itu merupakan perintah Presiden Joko Widodosetelah bertemu dengan para penolak pabrik semen di kawasan CAT Watuputih itu. Tim KLHS beranggotakan 15 ahli dari berbagai perguruan tinggi.

Selain TIM KLHS, juga dibentuk Tim Panel Pakar yang dibentuk KSP. Tim ini diketuai Sudharto P. Hadi, mantan rektor Universitas Diponegoro, beranggotakan 11 ahli dari berbagai disiplin keilmuan dan universitas.

Kedua tim tersebut telah bekerja sama dalam kurun waktu 7 bulan dari Oktober 2016 hingga 1 April 2017 untuk menyusun dan menguji kualitas KLHS.

Menurut Teten, selama 7 bulan terakhir karena perkembangan di lapangan, KLHS dibagi menjadi dua tahap. KLHS Tahap I mencakup zona Rembang (CAT Watuputih). Tahap 2 mencakup keseluruhan pegunungan Kendeng yang melintasi 7 kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Tugas KHLS tahap I merekomendasikan kebijakan pencegahan dampak lingkungan di wilayah tersebut.

“Hasil KLHS tahap I dijadikan rujukan oleh Kementerian ESDM untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam melakukan pendalaman terhadap fungsi lindung CAT Watuputih, melalui pengumpulan data primer,” kata Teten.

Sementara KLHS tahap II ditargetkan dituntaskan paling lambat 2 bulan ke depan.

KLHS ini tidak hanya menyangkut kasus PT Semen Indonesia saja, tapi juga terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain. [DAS]