KLHK Desak PN Riau Eksekusi Denda Rp16,2 Triliun Perusahaan Menebang Hutan di Luar Konsesi

Koran Sulindo – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendesak Pengadilan Negeri Pekanbaru mengeksekusi denda sebesar Rp16,2 triliun kepada PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL).

“Sudah kami datangi PN Pekanbaru. Jadi kewenangan eksekusi ada di Ketua PN Pekanbaru. Kami sudah meminta PN untuk melakukan eksekusi,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dikonfirmasi dari Pekanbaru, Selasa (11/9/2018), seperti dikutip antaranews.com.

PT MPL divonis bersalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis membayar denda sebesar Rp16,2 triliun.

Dalam putusannya yang tercantum pada nomor perkara 460 K/Pdt/2016, Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah, memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal?28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr tanggal 3 Maret 2014.

Dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Perusahaan juga terbukti menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.

Perusahaan tersebut kemudian divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp16,2 triliun. Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp12.167.725.050. Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp4.076.849.755.000.

Namun setelah 2 tahun putusan itu, PT MPL tak kunjung melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan.

Terpisah, Direktur PT MPL, Koswara tidak memberikan respon ketika dihubungi perihal keterlambatan pembayaran denda tersebut. Baik telefon maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum ditanggapi. [DAS]