Kasus Ferdi Sambo terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama setelah Alvin Lim memberikan keterangan kontroversial di saluran YouTube Dr. Richard Lee. Alvin Lim menyebutkan bahwa Ferdy Sambo hanya memiliki namanya di Rutan Salemba, bukan berada di dalamnya.
Namun, Beni Hidayat Kalapas Salemba dengan tegas membantah isu tersebut, menyatakan bahwa Ferdy Sambo memang ditahan di Lapas Salemba, meskipun kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong.
Menurut Beni, Ferdy Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah mengalami masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) dari 24 Agustus 2023 hingga 29 Agustus 2023. Pemindahan Ferdy ke Lapas Kelas II A Cibinong, menurut Beni, berdasarkan surat resmi Kalapas Kelas II A Salemba terkait pemindahan tiga warga binaan.
Alvin Lim menciptakan isu kontroversial dalam wawancaranya dengan Dr. Richard Lee, menyebut bahwa Ferdy tidur di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Beni tegas menepis tuduhan tersebut, menyatakan bahwa Ferdy Sambo mendapat pengawasan ketat dari jajaran KPLP berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban, serta hasil asesmen risiko dari PK BAPAS dan Instrument Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
“Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami memiliki dokumentasi lengkap untuk membuktikannya,” tegas Beni.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi yang beredar dan memberikan gambaran yang jelas mengenai situasi Ferdi Sambo di sistem penjara. [Ulfa Nurfauziah]