Kisah Kekagetan Miryam hingga ke Bandung

Miryam S Haryani

Koran Sulindo – Mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani ditangkap tim khusus Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) pukul 00.20 WIB. Dalam pelariannya tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP itu berpindah-pindah tempat di Bandung dan Jakarta.

Sejak di Bandung, Jawa Barat, keberadaan Miryam sudah terendus. Wanita berkacamata itu sempat menginap di rumah kerabatnya. Ia juga sempat menginap di Hotel  Trans Studio Hotel.

“Tanggal 30 April bergerak ke Jakarta ke Hotel Grand Kemang,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Miryam saat ditangkap bersama adiknya. Keduanya tengah menunggu seseorang yang saat ini sedang ditelusuri.

“Nanti kita perdalam kerabat yang membantu,” ujarnya.

Setelah ditangkap di Kemang oleh timsus dengan dibantu Kapolres Depok, Kombes Herry Heriawan, Miryam langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan berkaitan pelarian, kasus pokok kami tidak tangani. Kami akan serahkan ke KPK, tugas kami memberikan bantuan,” kata mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Motif Miryam melarikan diri lantaran yang bersangkutan kaget ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Dia kaget kenapa tersangka. Dia pergi cari diskusi berkaitan penetapan tersangka,” katanya.

Sementara kuasa hukum Miryam, Aga Khan membenarkan sejak 26 April atau setelah ditetapkan masuk DPO, Miryam sudahberada di Bandung. Aga juga keberatan dengan status tersangka yang dijerat Pasal 22 Undang-undang Tipikor, sebab pasal tersebut harus mengacu pada Pasal 275 KUHAP.

“Itu kewenangan hakim untuk menentukan. Makanya kita keberatan dengan tersangka, mungkin nanti Miryam diperiksa dulu oleh KPK. Tapi kita minta KPK mengerti dalam proses hukum ini status tersangka ini harus mengacu pada pasal 274 KUHAP,” katanya.

Aga Khan mengatakan sudah mengajukan praperadilan atas status tersangka memberi keterangan palsu pada 8 April 2017 lalu. Ia juga akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status DPO.

Setelah menjalani pemeriksaan, Miryam langsung dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB. Mengenakan baju hitam putih menuju Toyota Fortuner B 120 CRV dikawal ketat anggota Polda Metro Jaya. [YMA]