Koran Sulindo – Putaran kedua pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta ditetapkan libur.
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden itu Kamis (13/4) kemarin. Keppres (Nomor 10 Tahun 2017) tersebut untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara memang dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Putaran Kedua nanti diikuti pasangan nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dan pasangan nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. [Setneg/DAS]