IKoran Sulindo – Pemerintah melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Kebijakan inin diambil untuk mengantisipasi dampak kondisi iklim ekstrem beberapa bulan ke depan.
Dalam Perpres baru (Nomor 20 Tahun 2017) itu di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 6 pasal baru, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, Pasal 17E, dan Pasal 17F.
Inti Pasal 17A adalah penugasan kepada Perum Bulog khusus untuk komoditas gabah dan beras dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
“Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan,” bunyi Pasal 17A ayat (2) Perpres ini.
Dalam pembelian gabah dan beras dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Penyelesaian administrasi dan pembayaran yang ditimbulkan dari penugasan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud, menjadi tanggung jawab menteri pertanian.
Dalam Perpres baru ini, Mentan harus selalu berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, dan melaporkan langsung ke presiden jika diperlukan. [setkab.go.id/DAS]