Ketua Tim Cyber Army (Buzzer) jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung

Ketua Tim Buzzer M Adhiya Muzzaki (memakai rompi) yang menjadi tersangka perintangan penyidikan Kejagung. Dok. Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus perintangan penyidikan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, perkara korupsi tata niaga timah dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula. Adapun perintangan yang dimaksud adalah perintangan terhadap penanganan perkara dengan membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025. Tersangka baru yang ditetapkan kejagung ini merupakan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzzaki (MAM).

Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Loby Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI pada Rabu (7/5).

” Tim Penyidik pada Jaksa Agung dan Tindak Pidana Khusus menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Tim Cyber Army,” Kata Abdul Qohar.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menerangkan bhawa perintangan penyidikan tersebut dilakukan bersama Direktur Pemberitaan JakTV non aktif Tian Bahtiar (TB), Pengacara Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam perannya, tersangka MAM membentuk tim Cyber Army yang ai bagi menjadi lima tim yakni Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.

“ Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5,” Ungkap Abdul Qohar.

Dari 150 orang tersebut masing-masing tiap anggotanya mendapatkan bayaran sekitar 1,5 juta rupiah. Mereka ditugaskan untuk merespon serta memberikan komentar negatif yang menyudutkan Kejagung di dalam konten yang mereka buat dengan narasi negatif di media sosial.

”Untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan perkara a quo,” Ucap Qohar.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MAM yakni melanggar:

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Tersangka MAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. [IQT]