Putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan mereka yang terlibat kasus korupsi dana talangan Bank Century agar dinaikkan ke tahap penyidikan [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Kendati tanggapan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang praperadilan kasus korupsi bank Century beragam, namun ada juga pejabat enggan menanggapinya. Tanggapan dingin datang dari Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Wimboh adalah mantan Direktur Eksekutif Dana Moneter Internasional (IMF) dan pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century. Ia menjadi saksi dalam kasus itu.

Ketika diperiksa dalam kasus itu, Wimboh rupanya menjabat sebagai Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia ketika itu. Selanjutnya, pada 2008, Wimboh menjadi Kepala Perwakilan BI di New York, Amerika Serikat (AS). Ia bersama Sri Mulyani sama-sama tergabung dalam Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Soal putusan praperadilan yang memerintahkan agar nama-nama dalam dakwaan Budi Mulya termasuk Boediono, mantan Wakil Presiden itu dinaikkan ke tahap penyidikan, Wimboh enggan berkomentar banyak. “Nggak usah,” kata Wimboh seperti dikutip CNN Indonesia pada Kamis (12/4)

Seperti Wimboh, Sri Mulyani juga menjawab singkat mengenai putusan praperadilan terhadap kasus korupsi dana talangan Bank Century itu. Ia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada KPK agar tuntas.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Harmanus H. Muslim.

Budi Mulya kemudian diputus bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. Akan tetapi, kasus ini sepertinya hanya berhenti menyeret Budi Mulya. Nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan Budi Mulya sama sekali tidak disentuh. Lantas, apakah putusan praperadilan itu akan menjadi surat “sakti” yang mampu membawa mereka yang dianggap terlibat termasuk Boediono ke pengadilan? [KRG]