Ketua KPU Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Sidang Pembacaan Putusan DKPP terhadap pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presiden, Senin (5/02/2024)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Sidang putusan pelanggaran etik itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito. Ia didampingi J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota.

Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras

Aturan belum direvisi pencalonan sudah diterima

Menurut DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Meski belum mengubah, namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Kuasa hukum pengadu

Aduan pelanggaran etik oleh Hasyim dan anggota KPU diadukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia Jilid 2 (TPDI 2.0).

Koordinator TPDI 2.0 Patra M. Zen, menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari seharusnya dipecat dari jabatannya setelah diputuskan melanggar kode etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Semetinya diberhentikan permanen,” kata Patra Senin, 5 Februari 2024. Penjelasan Patra itu merujuk pada putusan DKPP terhadap Ketua KPU.

Dalam putusannya, Patra mengatakan DKPP menyatakan mengabulkan pengaduan pelanggaran etik itu. “Dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir (kepada Hasyim Asy’ari) selaku ketua dan serta semua anggota KPU,” kata Patra, yang juga kuasa hukum pengadu.

Aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut diajukan oleh tiga aktivis 1998 demokrasi, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Aduannya perihal tahapan dan proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024.

Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum. “Masyarakat bisa melihat proses pencalonan Gibran banyak masalah hukum sehingga tidak layak dipilh,” kata Patra.

Patra mengapresiasi putusan DKPP. Namun, kuasa hukum TPDI itu memberikan catatan kepada sikap DKPP. Semestinya, menurut Patra, sanksi terhadap Hasyim adalah diberhentikan sebagai ketua KPU. “Karena sebelumnya, pada 3 April 2023, yang bersangkutan sudah mendapat sanksi peringatan keras,” kata dia.

Hasyim pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

Menurut Patra, putusan DKPP ini membuktikan KPU harus melanggar etik penyelenggara pemilu untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. “Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan, maka Gibran tidak akan lolos menjadi cawapres dalam Pemilu 2024,” ucap Patra. [KS]