Ketua KPK Tolak Wacana Bubarkan KASN

Ketua KPK Agus Rahardjo/YUK

Koran Sulindo – Wacana DPR RI membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus dihentikan. Karena bila KASN dibubarkan, maka ditengarai akan memperbanyak praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah lewat praktek jual beli jabatan. Pun juga harapan untuk menjadikan birokrasi profesional dan berdaya saing ditingkat ASEAN akan sulit tercapai.

Demikian hal ini mengemuka dalam Diskusi yang bertajuk ‘Perlukah Revisi UU KASN?’ yang berlangsung di ruang seminar Magister Administrasi Publik (MAP) UGM, Selasa (7/2).

“Saya sangat tidak setuju. Keberadaan KASN ini sangat kita perlukan,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kepada wartawan usai menjadi pembicara.

Hal senada juga dikatakan Dekan Ilmu Administrasi UI Prof Eko Prasodjo.

“Saya khawatir rencana penghapusan pasal pengisian jabatan secara terbuka akan menimbulkan kembali praktek jula beli jabatan. Jadi wacana rencana penghapusan KASN saya kira terlalu dini,” ujarnya.

Menurut Eko, kehadiran KASN dilatarbelakangi untuk melakukan pengawasan pelaksanaan merit system, menciptakan birokrasi profesional berbasis kinerja, dan menjadikan PNS sebagai perekat negara kesatuan lewat perpindahan PNS antardaerah. Namun demikian, kenyataan yang terjadi KASN dihadapkan pada masih adanya intervensi politik dalam pengisian jabatan strategis di daerah.

“Intervensi politik dalam birokrasi menjadikan PNS bekerja tidak sesuai kinerja tapi loyalitas pada pimpinan,”tegasnya.

Eko menyebutkan saat ini ada sekitar 4,4 juta PNS. Sebanyak 20 persen berada di pusat dan sekitar 80 persen di daerah. Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 48 persen PNS yang bekerja saat ini tidak menghasilkan kinerja yang optimal.

“Hanya 8,18 persen PNS yang bisa diajak untuk menghasilkan kinerja tinggi,” katanya.

Eko khawatir apabila KASN dibubarkan maka harapan untuk menjadikan birokrasi menjadi profesional dan berdaya saing ditingkat ASEAN akan sulit tercapai. Sementara UU KASN ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Negara dengan belum ditetapkan peraturan pemerintah.

“UU ini belum dilaksanakan sepenuhnya karena rancangan peraturan pemerintah (RPP) belum ditetapkan. Jangan sampai kita kehilangan generasi emas yang lahir setiap tahun ” ujarnya.

Evaluasi

Agus Rahardjo mengakui bahwa sejak adanya UU KASN dua tahun lalu memang hingga sekarang belum ada peraturan pemerintah yang mengatur KASN. Untuk itu Agus menyarankan agar perguruan tinggi perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap UU yang dianggapnya masih tumpang tindih dalam pengaturan para aparatur sipil Negara.

“Kita lihat PNS ini yang mengurusi banyak sekali, ada BKN, LAN, Kemenpan, KASN dan Kemendagri,” tuturnya.

Dengan melakukan kajian secara menyeluruh terhadap UU yang mengatur para aparatur sipil Negara tersebut, lanjut Agus, nantinya bisa dimunculkan grand design dalam penataan birokrasi yang lebih baik.

“Kita harus punya kajian komprehensif tentang birokrasi. Menjadikan para pejabat publik tidak berbiaya mahal harus diperkenalkan,”ujarnya.

Agus juga menilai perjalanan reformasi birokrasi hingga saat ini tidak berjalan dengan semestinya. Bahkan menimbulkan persoalan baru, berupa diskriminasi renumerasi antarkementerian. Ia mencontoh, tunjangan yang diterima sopir antara kementerian yang satu dengan kementerian yang lain berbeda, padahal profesinya sama.

“Seharusnya tidak boleh seperti itu, kinerja jangan dilihat anda dari kementerian mana. Tapi ini sistem renumerai yang bersifat diskriminasi,” kata Agus. [YUK]