Ketimbang Hidupkan Tim Pemburu, Pengamat: Perkuat yang Sudah Ada

Ilustrasi penegakan hukum dan pembangunan harus berjalan seiring/Investor.id

Koran Sulindo — Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies Jerry Massie berpendapat, pemerintah tak perlu mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor untuk menangkap Djoko Tjandra, namun cukup memperkuat lembaga antikorupsi yang sudah ada.

​”Bukan pemburu koruptor yang dibutuhkan. Menurut saya aktifkan saja yang sudah ada. Misalkan ditambah jumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Jerry di Jakarta, Kamis (9/7).

Jumlah penyidik KPK saat ini hanya berjumlah 117 orang. Jumlah itu berbeda jauh dengan Hongkong yang memiliki 3.000 orang penyidik. Untuk menangkap pelaku korupsi, lembaga antirasuah cukup memperkuat koordinasi dengan lembaga lain seperti Polri dan Kejaksaan.

“Kalau perlu perkuat kinerja KPK dengan membuat kantor cabang di 34 provinsi. KPK juga bisa bekerja sama dengan kepolisian, khususnya bagian Tipikor. Jadi, jangan bentuk badan lagi,” ungkap Jerry.

Menurut Jerry, korupsi di Tanah Air tetap akan merajalela selama punishment atau hukuman yang diberikan kepada para koruptor masih saja ringan.

“Lebih baik merancang hukuman mati bagi koruptor di atas 1 miliar dan 500 juta hukuman seumur hidup. Ini bagian shock therapy bagi koruptor. Extra ordinary corruption sangat tinggi jadi perlunya memperberat para pelaku koruptor. Atau metode memiskinkan para koruptor sampai 5 generasi,” ujar Jerry.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor. Terlebih, Indonesia sebelumnya sudah mempunyai tim pemburu koruptor. Tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan Pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

“Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra,” kata Mahfud.

Untuk payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, menurut Mahfud, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.

“Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung ‘nyantol’ ke inpres itu,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan upaya pemerintah dalam memburu dan menangkap Djoko Tjandra. Semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra baik secara bersama-sama maupun sesuai kewenangannya masing-masing.

“Kami optimistis Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis,” ucap Mahfud. [WIS]