Simulasi Pemilu 2024 - KPU RI
Simulasi Pemilu 2024 - KPU RI

DPR melalui Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia akhirnya memutuskan tanggal pelaksanaan pemilu nasional disepakati pada 14 Februari 2024.

Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Doli Kurnia dilanjut ketuk palu.

Pada suatu waktu KPU sempat mendorong agar pelaksanaan pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dengan alasan pertimbangan teknis lapangan seperti soal penyelesaian pemilu, penetapan hasil hingga beban kerja dan tahapan pemungutan suara yang bersinggungan dengan hari keagamaan. 

Di sisi lain, KPU sepakat penetapan pilkada 27 November 2024. Namun, pemerintah justru ingin agar pemilu digelar pada 15 Mei 2024. Hal tersebut mengacu laporan mereka agar pemilu yang efisien, anggaran efisien hingga mempersempit masa kampanye. Hitungan tersebut bahkan diklaim sudah mengkalkulasi soal waktu sengketa pemilu dan putaran kedua.

Ketua KPU RI Ilham Saputra menilai, penetapan jadwal Pemilu 2024 akan memberikan ruang untuk pelaksanaan pilkada serentak–dalam kesempatan yang sama DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.

Kepastian Waktu dan Dampaknya Serta Tahapan-tahapannya

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai penentuan tanggal Pemilu 2024 membawa dampak positif. Ia beralasan, penetapan tersebut akan menghentikan polemik tanggal pelaksanaan pemilu sehingga KPU bisa masuk ke tahap berikutnya.

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April-25 November 2023)
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober-25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (11 Februari-13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (14 Februari-15 Februari 2024)

JIka harus terjadi dua putaran inilah Tahapan dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret-25 April 2024)
  2. Masa kampanye pemilu (2 Juni-22 Juni 2024)
  3. Masa tenang (23 Juni-25 Juni 2024)
  4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
  5. Penghitungan suara (26 Juni-27 Juni 2024)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni-20 Juli 2024)

Koordinasi KPU dengan Dirjen Dukcapil

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

dalam rangka koordinasi antar dua lembaga terkait dengan keakuratan daftar pemilih untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.

Dengan daftar pemilih yang valid, diharapkan dapat memberikan hak pilih bagi masyarakat.“Semangat dan kerjasama yang baik ini diharapkan mampu diikuti oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak yang lebih baik,” ucap August Mellaz.Anggota KPU RI. [S21]