Koran Sulindo – Kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai serta otoritas pelabuhan laut Provinsi Banten berhasil menciduk 2 sopir truk yang diduga membawa narkoba. Keberhasilan ketiga lembaga itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada 2 truk tronton membawa narkoba menuju Jakarta.
Dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, berbekal informasi itu, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai dan otoritas pelabuhan Banten lalu mengadakan penyelidikan. Aparat dari ketiga lembaga menggunakan anjing pelacak lantas menggeledah truk tronton yang dicurigai tersebut.
“Dalam salah satu truk ditemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bak kayu bagian depan. Dekat kepala (truk), jumlahnya sekitar 11 kilogram,” kata Arman melalui pesan Whatsapp pada Minggu (10/2).
Adapun lokasi 2 truk tronton membawa narkoba itu berada di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Serang, Banten. Kedua sopir yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Adnan A. Razak dan Maimun. Selain barang bukti narkotika jenis sabu, aparat juga menyita telepon seluler, 2 unit truk dan kartu identitas.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN, Cawang, Jakarta untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk 2 unit truk tronton akan dititipkan di BNN Provinsi Banten,” kata Arman. [KRG]