Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan

Koran Sulindo – Kerap mangkir dari panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa bekas Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

“Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan,” ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12).

Sebelumnya, lanjut Ali, Hadinoto telah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

“Namun, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini, tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.

Hadinoto memang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Terakhir pada Kamis (3/12), tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada 7 Agustus 2019, KPK juga telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut, namun KPK sampai saat ini belum menahan Hadinoto.

Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapai-nya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkan-nya kontrak oleh empat pabrikan.

Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. [WIS]