PENGUNDURAN DIRI Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, pasalnya surat yang dikirimkan Firli tidak berisi pengunduran diri.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis 21 Desember 2023.
Mengenai surat Firli, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diproses.
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” jelas Ari melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat(22/12).
Menurut penjelasan Ari Dwipayana, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
“Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK,” lanjut Ari.
Maka hingga kini Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang sebelumnya sudah dikeluarkan Presiden masih tetap berlaku, hingga ada proses hukum berikutnya.
Hasil sidang etik Firli Bahuri
Pengunduran diri Firli sebagai ketua KPK disebut tidak akan menghentikan proses sidang etik yang tengah berlangsung.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri tetap berjalan meski yang bersangkutan telah menyatakan mundur sebagai ketua KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hasil putusan sidang kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akan diumumkan nanti pada tanggal 27 Desember 2023.
“Kami sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 27 Desember, pukul 11.00 WIB, pembacaan putusan,” ujar Tumpak di, Jumat (22/12).
Menurut keterangan Tumpak, isi putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK, termasuk tanggal sidang pembacaan putusan terhadap Firli.
“Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu,” kata Tumpak
Tumpak juga mengatakan Firli tidak wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum. [PAR]