Kepala Analisa dan Pengendali Situasi Partai PDI Perjuangan, Muhammad Prananda Prabowo [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Kader PDI Perjuangan di seluruh penjuru wilayah Indonesia diminta tidak reaksioner dalam menghadapi pemberitaan mengenai kontroversi gaji ketua dan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Massa PDI Perjuangan bahkan diminta tenang dalam menghadapinya.

Imbauan tersebut, menurut Kepala Analisa dan Pengendali Situasi Partai PDI Perjuangan, Muhammad Prananda Prabowo, langsung disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Megawati sekaligus menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP yang kini menjadi sorotan karena gajinya yang dinilai fantastis.

Prananda dalam surat terbukanya mengatakan, menyikapi kontroversi pemberitaan gaji BPIP, kader PDI Perjuangan harus menjadi bagian dari masyarakat yang mendukung terwujudnya media massa sebagai salah satu pilar demokrasi Pancasila. Karena itu, hubungan baik dan silaturahmi dengan media massa harus dikedepankan.

Selanjutnya, kata Prananda, jika ada pemberitaan yang dinilai kurang tepat, maka kewajiban seluruh kader menyampaikan kepada media argumentasi yang berbasis pada data dan fakta melalui cara yang telah diatur sesuai undang-undang. “Setiap kader harus memegang teguh ajaran Bung Karno, Pancasila 1 Juni 1945,” tulis Prananda dalam keterangan resminya seperti dikutip detik.com pada Sabtu (2/6).

Dikatakan Prananda, kader dan PDI Perjuangan selalu berusaha memilih jalan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan. Jadilah benteng penjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Demikia Prananda.

Pernyataan Prananda itu berkaitan dengan aksi massa dan kader PDI Perjuangan menggeruduk kantor redaksi Radar Bogor yang dalam pemberitaannya menyoal gaji fantastis Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP. Kejadian itu terekam dalam video berdurasi 30 detik.

Karena penggerudukan itu, sebagian masyarakat terutama organisasi profesi wartawan mengecam tindakan massa dan kader PDI Perjuangan itu. Sengketa pers disebut bisa diselesaikan melalui prosedur yang telah ditetapkan lewat undang-undang.

Kendati elite PDI Perjuangan mengaku tidak memobilisasi massa untuk menggeruduk kantor redaksi Radar Bogor, kenyataannya keberatan atas pemberitaan tidak diselesaikan lewat mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Tindakan massa dan kder PDI Perjuangan itu lalu dinilai sebagai bentuk “teror” terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Independen (FSPI) Sasmito mengatakan, aksi massa dan kader PDI Perjuangan itu bukan hanya baru kali ini. Kantor redaksi Radar Bogor sudah 2 kali digeruduk massa dan simpatisan partai tersebut.

Menurut Sasmito, pihaknya juga sudah mengingatkan agar kader dan massa PDI Perjuangan sebaiknya menempuh hukum sesuai dengan UU Pers jika keberatan atas suatu pemberitaan. Salah satunya adalah dengan melapor ke Dewan Pers. [KRG]