Kepala BNN: Boleh, Ganja untuk Kepentingan Medis

Budi Waseso/YMA

Koran Sulindo – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso, mengatakan tidak pernah melarang penelitian ganja untuk kepentingan medis. BNN menyerahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan LIPImelakukan riset manfaat tumbuhan yang mempunyai nama latin Cannabis Sativa untuk medis.

Menurut Buwas, nama populer Budi Waseso, yang terjadi seperti dalam kasus Fidelis Ari Sudarwato yang menanam  ganja untuk kesembuhan istrinya Yeni Riawati menyalahi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kementerian Kesehatan dan LIPI berhak meneliti apa saja, ganja juga boleh, BNN koordinasi dalam rangka kegiatan penelitian. Yang jelas boleh, asal penelitian resmi,” kata Buwas kepada Koran Sulindo, Selasa (11/4).

Saat ini heroin, morfin dan kokain memang telah digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Namun, dalam Undang-undang diatur penggunaannya dibatasi secara medis.

“Ganja juga boleh kalau bisa, tapi kan harus penelitian dulu. Selama ini sudah ada yang buktikan secara medis belum?” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) ini mengatakan, BNN akan merilisnya bila sudah terbukti dari penelitian bahwa ganja bisa digunakan secara medis.

“BNN sebagai pelaksana undang-undang tidak boleh keluar dari undang-undang. Saat ini ganja bisa digunakan secara medis baru katanya. Dan di dunia juga baru katanya,” kata Buwas. [YMA]