Kenaikan Suku Bunga BI Sinyal Perlambatan Ekonomi Indonesia

Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan (BI rate) sebesar 25 basis poin menjadi 6,25% dalam rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia April pada Rabu (24/4). Kenaikan ini diprediksi berdampak pada ekonomi Indonesia yaitu adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Selain kenaikan suku bunga acuan, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 5,5% dan suku bunga lending faciity sebesar 25 bps menjadi 7%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan BI rate tersebut dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

“Ini untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak meningkat ketidakpastian global,” ujar Perry, Rabu (24/4).

BI juga menyebut langkah ini sebagai pre emptive dan forward looking untuk untuk memastikan inflasi tetap dalam sasaran dalam kisaran sasaran 2,5% plus minus 1% pada tahun 2024, dan diharapkan inflasi juga tetap terkendali hingga 2025.

Selama ini banyak investor yang disebut enggan berinvestasi karena BI menahan suku bunganya di angka 6 persen. Ini terjadi karena Amerika Serikat (AS) masih menerapkan suku bunga tinggi, sehingga selisih duku bunga dengan AS tidak menguntungkan investor.

Namun kenaikan BI Rate akan memiliki dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Kenaikan suku bunga akan membuat roda perekonomian terbeban ekonomi biaya tinggi akibat nilai kredit bertambah.

Ekonom Eko Listiyanto mengungkap bahwa kenaikan BI rate menjadi sinyal minimnya harapan penurunan suku bunga di tahun ini, dan pada ujungnya pertumbuhan kredit akan melambat.

Akibatnya diproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya akan mencapai 4,8%, lebih rendah dari target pemerintah dalam asumsi dasar ekonomi makro 2024 sebesar 5,2%.

Meski suku bunga BI naik namun rupiah belum tentu menguat alias masih berfluktuasi karena faktor panasnya geopolitik lebih menentukan dibanding aspek fundamental ekonomi.

Kenaikan suku bunga dianggap belum mendesak untuk saat ini karena inflasi masih dalam batas wajar yaitu sekitar 3%. Namun pelaku ekonomi dan pihak perbankan terpaksa menerima keputusan BI tersebut dan bersiap mengantisipasi.

Meningkatnya suku bunga ini juga berpengaruh kepada daya beli masyarakat serta sektor riil. Dampak nyata yang akan muncul adalah peningkatan bunga kredit konsumsi seperti kredit perumahan (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. [PAR]