Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara kebutuhan yang lain akan tetap terlindungi oleh pemerintah.
“PPN adalah undang-undang yang kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi sudah sejak akhir 23, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil,” katanya kepada awak media pada Kamis (12/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sebelumnya telah menjelaskan bahwa sejumlah kebutuhan pokok tidak akan terdampak kenaikan PPN 12%. Barang-barang tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik dan air minum.
Jenis Barang Mewah
Tujuan dari peningkatan PPN 12% ini adalah meningkatkan pendapatan negara dengan tetap mempertahankan daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pengumpulan pajak dan keadilan sosial dalam sistem perpajakan Indonesia.
Jenis barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% antara lain:
– Kendaraan Bermotor: Mobil sport, SUV premium, dan lainnya yang termasuk dalam kategori mewah.
– Properti: Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga yang melebihi batas tertentu.
– Transportasi: Pesawat pribadi, kapal pesiar, dan balon udara.
Penetapan tarif PPN 12% untuk kategori ini bertujuan mengendalikan konsumsi barang mewah sekaligus memastikan bahwa mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.
Perhitungan Kenaikan Harga
Kenaikan tarif PPN sebesar 12% akan langsung menaikkan harga barang mewah. Berikut simulasi perhitungan kenaikan harga, dikutip dari laman CNBC Indonesia:
Sebelum Kenaikan (PPN 11%):
Harga Dasar: Rp 20.000.000.000
PPN: 11% x Rp 20.000.000.000 = Rp 2.200.000.000
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah): 20% x Rp 20.000.000.000 = Rp 4.000.000.000
Total Harga: Rp 26.200.000.000
Setelah Kenaikan (PPN 12%):
Harga Dasar: Rp 20.000.000.000
PPN: 12% x Rp 20.000.000.000 = Rp 2.400.000.000
PPnBM: 20% x Rp 20.000.000.000 = Rp 4.000.000.000
Total Harga: Rp 26.400.000.000
Kenaikan harga total sebesar Rp 200 juta atau sekitar 0,76% menunjukkan dampak langsung dari perubahan tarif pajak ini pada harga barang mewah.
Manfaat Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN sebesar 12% memberi manfaat, yaitu meningkatkan pendapatan negara secara signifikan dan mengendalikan pola konsumsi masyarakat. Selain itu, penerapan kebijakan ini akan disertai dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan subsidi.
“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada November lalu, seperti dikutip dari Kompas.tv.
Menjelang penerapan kebijakan ini, produsen dan penjual barang mewah perlu menyesuaikan sistem pencatatan dan penghitungan pajak mereka agar sesuai dengan tarif baru. Konsumen, terutama mereka yang berencana membeli barang-barang mewah, juga harus mempertimbangkan waktu pembelian dan dampak perubahan tarif terhadap total biaya yang harus dikeluarkan.
Agar dapat berjalan efektif, pemerintah harus melakukan sosialisasi tentang peningkatan PPN sebesar 12% kepada semua pemangku kepentingan. [KS]