Presiden Jokowi sampaikan nota RAPBN 2024. (foto: CNBC)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki alasan untuk menantikan tanggal 1 Februari dengan penuh antusiasme tahun ini, karena pada tanggal tersebut mereka akan menerima gaji dengan nominal baru. Keputusan ini berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi menaikkan gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan ini terkandung dalam Pasal I Ayat 1 yang mengubah Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sejak itu. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024, memberikan harapan baru bagi PNS di seluruh Indonesia.

PP ini menggambarkan kenaikan gaji PNS yang ditunggu-tunggu, sejalan dengan janji Presiden Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 pada 16 Agustus 2023. Dalam pidatonya, Jokowi menyatakan akan memberikan kenaikan gaji sebesar 8% untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri serta kenaikan 12% untuk pensiunan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN dan mempercepat transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, sebesar 8% akan cair pada bulan Februari 2024. Proses ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan telah diharmonisasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Anas menegaskan bahwa meskipun Surat Keputusan (SK) keluar pada bulan Maret, kenaikan gaji akan diberlakukan sejak Januari 2024. Selisih kekurangan gaji akan dikirimkan bersamaan pada bulan depan.

PP Nomor 5 Tahun 2024 merinci gaji PNS berdasarkan golongan, berikut rincian gaji PNS yang terbaru :
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Sebuah langkah signifikan dalam peningkatan kesejahteraan PNS, yang dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat umum.

Meskipun kenaikan gaji PNS diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat kerja mereka, tantangan terus muncul. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan dan efektivitas kebijakan ini serta memonitor dampaknya terhadap ekonomi nasional. Dengan adanya kenaikan gaji, diharapkan para PNS dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. [UN]